KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Polres Seruyan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46 paket seberat 4,56 gram di lobi Polres setempat, Kamis (12/8/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Ipda Andri Wicaksono pada saat pemusnahan barang bukti mengatakan, kegiatan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pengungkapan peredaran Narkoba.
”Pemusnahan sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Seruyan mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunting dari plastiknya kemudian dimasukan ke dalam ember yang telah berisikan Larutan air diterjen dan disaksikan langsung oleh pihak Kejari dan Dinas Kesehatann Serta Tersangka Tindak Pidana Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,” Tambahnya.(srs)
Discussion about this post