KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sejalan dengan langkah Pemprov Kalimantan Tengah, Pemkab Barito Utara menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sejak Rabu (18/8) sampai dengan Senin (23/8/2021).
Penetapan PPKM Level 3 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/318/2021. Keputusan tersebut mengacu kepada Instruksi Mendagri nomor 32/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM level 3, level 2, level 1, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
PPKM Level 3 berlaku disembilan kecamatan, yakni Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Selatan, Teweh Baru, Gunung Timang, Montallat, Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Kecamatan Gunung Purei.
PPKM Level 3 antara lain mengatur :
(1) Pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
(3) Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
(4) Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
SK tentang PPKM level 3 juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.
Kegiatan olah raga atau pertandingan olah raga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.(melkianus he)
Discussion about this post