KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekolah bakal dibuka mulai besok, Senin (23/8/2021). Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran tatap muka terbatas atau PTMT semua jenjang pendidikan.
Dalam Surat Edaran nomor 420 : 555/Disdik.2021 tertera, satuan pendidikan yang melaksanakan tatap muka terbatas boleh memilih salah satu dari tiga opsi kurikulum, yakni :
(1) Kurikulum nasional dengan waktu normal.
(2) Kurikulum darurat.
(3) Kurikulum yang disederhanakan secara mandiri.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ardian, Minggu (22/8/2021) siang, dasar hukum belajar tatap muka secara terbatas mengacu kepada :
(1) Surat Keputusan (SK) Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri.
Isinya tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
(2) SK Bupati Barito Utara nomor 188.45/318/2021, tanggal 18 Agustus 2021.
Tentang PPKM levei 3 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Utara.
Disdik Barito Utara menetapkan sejumlah pedoman saat belajar tatap muka secara terbatas, antara lain :
(1) Mempertimbangkan dan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga masyarakat.
(2) Siswa mendapat izin dari orang tua melalui rapat komite atau persetujuan orangtua melalui form yang dibagikan.
(3) Satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ruang kelas hanya diisi paling banyak 50 persen peserta didik dari kapasitas standar rombongan belajar dan mendapat rekomendasi dari Tim Satgas Covid-19 setempat.
(4) Sekolah dengan jumlah peserta didik melebihi dari 50 persen kapasitas standar akan diatur menggunakan sistem ship atau bergiliran hari sesuai kemampuan dan kesiapan setiap sekolah.
(5) Proses PTMT tetap mengakomodir dan memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik yang belum diperkenankan orang tuanya mengikuti PTMT.
“Kami mengeluarkan SE tertanggal 20 Agustus 2021 kepada seluruh kepala sekolah disemua jenjang pendidikan. Pedoman PTMT wajib ditaati dan kami mengevaluasi pelaksanaannya secara rutin,” kata mantan Kepala SMKN 1 Muara Teweh ini kepada Kalamanthana.id.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, ratusan sekolah dari tingkat PAUD sampai SMA sederajat di Barito Utara, terpaksa diliburkan sejak Julo 2021, karena pandemi Covid-19. Praktis para siswa belum bisa mengeyam pendidikan di kelas yang baru, karena tak bisa tatap muka di sekolah.(melkianus he)
Discussion about this post