KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setali tiga uang dengan kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di tempat lain, over kapasitas alias kelebihan muatan juga terjadi di Lapas IIB, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Kepala Lapas IIB Muara Teweh Akhmad Herriansyah kepada Kalamanthana.id, Senin (24/8) membenarkan, kondisi tersebut. “Ya, terjadi kelebihan kapasitas,” kata Herri, sapaan akrabnya.
Kapasitas Lapas IIB Muara Teweh 175 orang. Tetapi per Agustus 2021 tercatat total jumlah narapidana dan tahanan sebanyak 375 orang, sehingga terjadi over kapasitas 170 orang.
Lapas IIB Muara Teweh menampung warga binaan perempuan, kasus narkotika, dan pidana umum. Sedangkan di wilayah yang lebih besar atau kelas I, tersedia Lapas khusus perempuan, narkotika, dan anak.
“Dilihat dari kasusnya, terdata napi narkoba 139 orang dan pidana umum 185 orang. Salah satu langkah mengurangi jumlah penghuni lapas melalui asimilasi dan restorative justice,” tukas Herri.
Dihimpun dari berbagai pemberitaan media nasional, data yang diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 6 Mei 2021, lapas di Indonesia mengalami kelebihan muatan hingga 131,077%.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Heni Yuwono mengatakan, narapidana terbanyak yang memenuhi lapas yaitu, berkaitan dengan kasus narkoba. Ada 136.397 narapidana kasus narkoba yang tersebar di seluruh lapas.(melkianus he)
Discussion about this post