KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tiga pejabat lokal yang berkarir di lingkup Pemkab Barito Utara, resmi mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Barito Utara. Jabatan sekda akan berakhir pada Oktiber 2021.
Tak ada satu pun pendaftar JPT Pratama Sekda Barito Utara dari luar Barito Utara, meski aturan memperbolehkan. Juga tak ada kejutan, karena nama-nama calon kandidat sudah terdengar sejak tahun 2020.
Tahapan seleksi pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung 23-27 Agustus 2021. Pendaftaran ditutup pada Jumat (27/8) pukul 00.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Sabtu (28/8/2021) pagi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Fakhri Fauzi mengatakan, ada tiga orang yang mendaftarkan diri. Sesuai dengan urutan :
(1) Muhlis (saat ini Kepala Bappeda Litbang Barito Utara).
(2) Indriaty Karawaheni (saat ini Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum).
(3) Jufriansyah (saat ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset).
“Para calon menyerahkan berkas pada sore hari. Sampai penutupan jadwal seleksi pendaftaran, tak ada lagi yang menyerahkan berkas. Selanjutnya panitia seleksi akan melakukan pemeriksaan berkas ketiga calon tersebut,” ujar Fakhri melalui pesan singkat.
Pengumuman seleksi terbuka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Barito Utara dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2021. Panitia seleksi dipimpin Nuryakin.
Beberapa tahapan lanjutan seleksi jabatan Sekda Barito Utara antara lain :
(1) Tes kesehatan 28 Agustus 2021.
(2) Uji kompetensi asesmen 30-31 Agustus 2021.
(3) Uji makalah 2-3 September 2021.
(4) Pengumuman hasil makalah dan asesmen 6 September 2021.
(5) Wawancara akhir 7-8 September 2021.
(6) Pengumuman hasil wawancara akhir 9 September 2021.
(7) Pengumuman tiga peserta terbaik untuk diteruskan kepada Bupati Barito Utara selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) 13 September 2021.
(8) Pengajuan pemohonan rekomendasi hasil seleksi oleh Bupati Barito Utara kepada Gubernur Kalteng 14 September 2021.(melkianus he)
Discussion about this post