KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mendorong agar pihak pemerintah daerah melakukan audit terhadap tenaga kerja yang dipekerjakan di sektor usaha perkebunan kelapa sawit hingga saat ini.
“Hal ini harus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan akan pelaksanaan amanat dari peraturan daerah tentang Tenaga Kerja Lokal, yang kita ketahui sudah cukup lama disahkan tersebut,” ungkapnya Senin (30/08/202).
Dia juga menyampaikan,dalam perda nomor 3 tahun 2016 tersebut, perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan untuk merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen di tahun 2020 lalu.Namun, disinyalir masih ada perusahaan yang masih belum melakukan capaian target realisasi serapan tenaga kerja lokal tadinya.
“Itu amanat perda, yang mana merupakan buah dari pemikiran untuk melakukan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat lokal ditengah arus investasi disektor perkebunan yang menjamur saat ini jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan rekrutmen terhadap TKL,” tukasnya.(drm)