KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyepakati dua rancangan peraturan (Raperda) untuk menjadi peraturan daerah (Perda).
Dua Raperda itu yakni tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa serta Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Penandatangan kesepakatan 2 Raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I bertempat di ruang paripurna DPRD Kapuas, Kamis (23/9/2021).
Rapat paripurna saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes diikuti sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kapuas lainnya.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, kepala OPD dan unsur Forkopimda setempat.
Dalam paripurna tersebut fraksi-fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhir terhadap dua buah Raperda Kabupaten Kapuas tersebut.
“Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan terhadap dua buah Raperda oleh pimpinan DPRD Kapuas dan kepala daerah Kapuas,” katanya.
Ardiansah berharap dengan ditandatanganinya dua rancangan Perda tersebut akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah Kapuas ke depannya. (is)