Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Jumat, 4 Juli 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Upaya Banding Perkara GOR HM Sanusi Ditolak Pengadilan Tinggi

30 September 2021 - 16:16
0

KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Upaya Banding yang dilakukan oleh Fernand Ruben atas Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM Sanusi Pulang Pisau ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Penolakan permohonan banding itu diketahui setelah salinan putusannya diterima JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (29/9/2021) kemaren.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan, ST SH. mengatakan bahwa salinan putusan ini diterima pada tanggal 29 September 2021, pada intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

“Selaku JPN yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini sudah tepat karena menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dan Peradilan Tata Usaha Negara-lah yang harusnya memiliki kompetensi absolut atas pekara ini”, kata Kiki Indrawan, Kamis (30/9/2021).

Menurut Kiki, Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah berdasarkan pertimbangan hukumnya dengan lengkap serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM Sanusi Pulang Pisau.

Sehingga pengadilan Tinggi menolak alasan-alasan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps.

“Setelah pemeriksaan permohonan banding oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, melalui Putusan Nomor: 80/PDT.G/2021/PT Plk tanggal 23 September 2021, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps tanggal 15 Juli yaitu menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang Kewenangan Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya Fernand Ruben melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata GOR HM Sanusi adalah putusan yang pertimbangan hukumnya tidak lengkap dan salah menerapkan hukum atau bertentangan dengan hukum.

“Oleh karena itu, selaku Penggugat / Pembanding meminta kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk menerima seluruh alasan-alasan memori bandingnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Pps,” tegasnya. (Oktavianus)

Tags: pn pulang pisau
SendShare114Tweet71Pin26

BERITA TERKAIT

Lomba Kampung Bersinar, PKK Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Lomba Kampung Bersinar, PKK Tekankan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

3 Juli 2025 - 15:24
Zonasi Dikeluhkan, DPRD Minta Dinas Pendidikan Lebih Transparan dalam PPDB

Zonasi Dikeluhkan, DPRD Minta Dinas Pendidikan Lebih Transparan dalam PPDB

3 Juli 2025 - 15:15
FKPT Gandeng Densus 88, Perkuat Tembok Pencegahan Radikalisme di Kalteng

FKPT Gandeng Densus 88, Perkuat Tembok Pencegahan Radikalisme di Kalteng

3 Juli 2025 - 15:08
Perda Strategis Disahkan, Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Aksi Nyata

Perda Strategis Disahkan, Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Aksi Nyata

3 Juli 2025 - 15:02
Next Post
Status Siaga Darurat Banjir Pulang Pisau Dinonaktifkan

Status Siaga Darurat Banjir Pulang Pisau Dinonaktifkan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID