KALAMANTHANA, Muara Teweh – Penipuan penggandaan uang sudah klasik. Tetapi banyak orang tak mau berkaca dari pengalaman para korban. Akibatnya kisah ini selalu berulang dengan memakan korban baru.
Seperti yang terjadi di Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, sekitar November 2020. Seorang wanita bernama Titik Handayani (34), warga Jalan Brigjen Katamso, RT 031, Kelurahan Melayu ditipu Rp300 juta.
Kisahnya sepele. Titik begitu mudah tergiur omongan tersangka JH alias Aja (30) dan IR alias Badur (39). Kedua tersangka yang juga warga Muara Teweh ini mempromosikan diri mampu menarik perhiasan berupa emas, berlian, dan uang secara gaib dengan syarat Titik harus terlebih dahulu memberikan sejumlah uang.
Rupanya Titk percaya dan bersedia memberikan mahar sebanyak Rp300 juta kepada dua penipu tersebut.
“Setelah uang sebagai jaminan (mahar) diberikan, ternyata perhiasan dan uang yang dijanjikan pelaku tersebut tak kunjung ada. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M tommy Palayukan, Minggu (3/10/2021).
Usai menerima laporan korban,Unit Buser Satuan Reskrim Polres Barito Utara berkoordinasi dengan kotban dan beberapa informan untuk penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka.
“Kita mendapat informasi bahwa para pelaku sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah kontrakan ydi Jalan Pelajar, Muara Teweh. Setelah memastikan letak tempat persembunyian, Sabtu (2/10) sekitar pukul 16.00 WIB, personil Unit Pidum dan Unit Buser yang dipimpin oleh Kanit 4 Sidik Satuan Reskrim Polres Barut Ipda PDA Novendra OVENDRA melakukan menangkap kedua pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” jrlas Tommy.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, pelaku beberapa kali meminta uang lkrpada korban. Setelah menerima uang, Aja dan Badur sengaja sebuah kardus ukuran besar yang diisi beberapa bantal dan kain hitam.
Di atas bungkusan sengaja diletakkan beberapa lembar uang kertas mainan. Kardus diikat rapi. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa kardus tersebut dapat dibuka setelah beberapa minggu, sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh pelaku.
Aja dan Badur berpesan kepada Titik, kardus yang diberikan tersebut nantinya akan berisi perhiasan dan uang banyak, asalkan korban membukanya sesuai jadwal yang diberikan oleh pelaku. Semua itu cuma tipu muslihat. Hasilnya nol besar.
Di antara barang bukti yang disita berupa sebuah kotak kardus berisi kompor arang dan serbuk kayu, beberapa helai kain berwarna kuning, sebuah tas koper ukuran besar yang berisi daun kering yang mulai membusuk, sebuah kardus ukuran besar berisi beberapa bantal bekas, kain cerca,. dua helai kain panjang warna hitam, sebuah batu ukuran lima kg, dan beberapa lembaran uang kertas mainan bernilai Rp100 ribu.
“Kedua pelaku dijerat pekanggaran Pasal 372 KUHP,” sebut Tommy.(melkianus he)
Discussion about this post