KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah cukup lama mengintai dan mengawasi pergerakan target, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap TH alias Ufik Mili (41), seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teweh Baru dan sekitarnya, Jumat (8/10).
Nama Ufik Mili lumayan ngetop dikalangan sesama pengedar kelas coro dan pemakai sabu, wilayah operasinya. Hal ini sampai ke telinga polisi pembasmi narkoba. Ufik terpaksa mengakhiri petualangan bermain sabu disebuah warung di Jalan Nasional Muara Teweh – Banjarmasin, Km 27, RT 03, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto melalui rilis, Sabtu (9/10/2021) pagi membenarkan, penangkapan tersangka TH bersama barang bukti sabu seberat 2,33 gram.
Slameto menambahkan, barbuk sabu dikemas dalam empat plastik klip. Polisi menduga kemasan sabu tersebut diedarkan tersangka kepada para pemakai.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas menyelidiki dan mengetahui TH sedang berada di dalam sebuah warung. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat buah plastik klip kecil berisi sabu di lantai tempat tersangka ditangkap,” jelas Slameto.
Polisi Reserse Narkoba segera menggelandang Ufik Mili ke Mapolres Barito Utara. Polisi juga membawa barbuk berupa empat buah paket plastik klip berisi sabu 2,33 gram, sebuah bungkus rokok LA merah, sebuah pipet kaca, sebuah alat isap atau bong, dan uang tunai Rp250 ribu.
Ancaman hukuman cukup berat menanti Ufik Mili. Dia dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal lima tahun penjara.
Peredaran narkoba di Barito Utara kian menggila. Banyak pengedar kelas teri dibekuk polisi. Kini warga menunggu bandar kakap dibasmi, supaya hantu narkoba tidak selalu bergentayangan.(melkianus he)
Discussion about this post