KALAMANTHANA, Muara Teweh – Moses juru bicara keluarga sekaligus adik kandung Dius (64), petani atau pekebun pemilik lahan, mewanti-wanti PT Trust dan PT Bharinto Ekatama atau BEK, pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, supaya serius menanggapi tuntutan warga.
“Apabila pihak perusahaan tetap tidak mau bertanggungjawab dan terus bersikukuh dengan tidak menanggapi tuntutan ini, maka Pak Dius beserta keluarga besarnya akan mengadakan aksi ke lapangan. Kami tahu, konsekuensinya harus berhadapan dengan dugaan tindakan pidana menghalang-halangi ataupun merintangi Undang-Undang Minerba. Kami yakin, kami tidak menghalangi bentuk investasi apapun, tetapi hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak-hak kami,” jelas Moses kepada wartawan, Kamis (14/10).
Pihak Dius sudah mengirim surat kepada PT Trust site (lokasi) PT BEK tertanggal 24 September 2021, tetapi belum ada tanggapan. “Jangan sampai surat kami hanya dianggap angin lalu. Kami ingin penyelesaian masalah secara elegan dan beradab, apalagi itu PKP2B, tentu tinggi martabatnya dibandingkan kelas pemegang IUP atau KP,” tambah dia.
Dius,dan keluarga besarnya meradang, karena pondok dan lahannya seluas 58,2 hektare di Pahu Telasai, sekitar Lempanang, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, kini terendam atau tergenang air, setelah terjadi aktivitas penambangan oleh PT Trust site PT BEK.
“Posisi aktivitas penambangan berada sekitar 600 meter di wilayah hilir lahan milik saya. Lahan tersebut merupakan warisan secara turun temurun dari orang tua saya, Iwai dan Renak. Genangan air sudah berjalan sekitar sebulan,” beber Dius.
Dius menduga aktivitas penambangan yang dilakukan PT Trust site PT BEK mengakibatkan aliran Sungai Pahu Telasai tersumbat, sehingga berdampak banjir merendam pondok dan lahannya.
“Lahan menjadi tidak produktif setelah terendam air. Padahal di dalam lokasi lahan terdapat banyak tanam tumbuh seperti sipung bua (kebun buah-buahan dari nenek moyang), pering tolang (macam-macam jenis bambu) yang biasa digunakan sebagai material utama upacara adat Dayak Tewoyan. Ini benar-benar merugikan saya,” jelas Dius.
“Saya cuma orang kecil yang ingin menuntut keadilan. Jangan sampai muncul kesewenang-wenangan.Hak-hak rakyat kecil diabaikan, sementara di sisi lain perusahaan terus mengeruk kekayaan alam,” ucap dia.
Dikonfirmasi masalah tersebut via pesan singkat, Jumat (15/10/2021) pagi, seorang Manajer PT Trust, Cornelius Somba, pria asal Toraja ini belum menjawab pertanyaan Kalamanthana.
Dihubungi terpisah, Eksternal PT BEK Suriadi, Jumat siang menjelaskan, pada Senin (18/10/2021) nanti, permasalahan dengan Dius akan dimediasi oleh Polsek Teweh Timur.
Kepala Polsek Teweh Timur Iptu Aboukir, Jumat siang membenarkan, pihaknya bertindak sebagai mediator antara warga bernama Dius dengan pihak perusahaan tambang.
“Kemarin (Kamis) sudah bertemu, tetapi Pak Dius meminta ada keluarganya yang mendampinginya, sebab beliau agak kurang pendengaran dan tidak ada juru bicara. Makanya rencana hari Senin nanti baru diadakan lagi pertemuan,” kata perwira pertama Polri yang baru saja pindah tugas ke Polsek Teweh Timur.
Di tempat lain, ketika diminta tanggapan soal tembusan laporan warganya mengenai PT Trust site PT BEK, Camat Teweh Timur Winardi, Jumat pagi mengatakan, soal tuntutan Dius, pihak Kecamatan Teweh Timur masih belum memfasilitasi terhadap tuntutan dimaksud, mengingat sampai saat ini masih belum ada konfirmasi lanjutan setelah ada surat tembusan pada beberapa waktu yang lalu.
Sejak masuk bekerja di wilayah Kalteng, masalah antara PT BEK dengan warga sekitar lokasi tambang bukan sekali ini saja. Sebelumnya, PT BEK pernah dituntut warga Benangin, Teweh Timur, karena membuka lahan tambang, tanpa menyelesaikan ganti rugi lahan kepada pemilik tanah.(melkianus he)
Discussion about this post