KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pilu memang nasib M(16). Gadis di bawah umur ini dicabuli dan dijual ke laki-laki hidung belang oleh seorang pemuda berinisial HN (21).
Dengan iming-iming janji dinikahi, HN berulang kali melakukan pencabulan kepada korban. Bahkan, terduga pelaku HN pun menjual korban untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Jajaran Anggota Kepolisian Sektor Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan HN di rumahnya di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.
Kopolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Senin (18/10/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus asusila dan menahan terduga pelaku HN.
Ia mengatakan HN dilaporkan atas tindak pidana pencabulan, apalagi aksi sadisnya setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwatnya. Terduga pelaku HN menjual korban untuk memenuni kebutuhan ekonomi, sementara korban yang masih belia ini dijanjikan akan dinikahi.
Baca Juga: Bejat…Paman di Pematang Karau Cabuli Ponakan Sendiri
“Saat ini gadis belia yang menjadi korban juga telah kita serahkan kepada orang tua karena diketahui telah kabur dari rumah sejak tahun 2019,” kata kapolsek.
Adapaun peristiwa bermula, Rabu (13/10/2021) sekitar Pukul 19.00 WIB. Terduga pelaku yang tinggal bersama korban di sebuah rumah menanyakan adanya noda darah di sprei yang dituduhkan hasil perselingkuhan antara korban dengan pria lain.
Korban bersikeras tidak mengaku.Korban mendapat ancaman dari HN sampai berniat ingin membunuh dengan senjata tajam jenis keris. Terdesak dan ketakutan korban akhirnya mengiyakan walaupun yang dituduhkan tidak benar adanya.
Pada tengah malam, pelaku akhirnya melancarkan aksinya. HN memaksa korban berhubungan badan dan hal tersebut diketahui telah kesekian kalinya dilakukan.
Menurut kapolsek, HN dan korban merupakan teman dan sejak pertemuan telah terjadi tindakan persetubuhan dengan paksaan tersebut. Korban dijanjikan akan dinikahi.
Selain mendapat perlakuan guna memenuhi birahi HN, korban juga telah empat kali dijual. Tarifnya bervariasi.
“Ada yang Rp1 juta dan Rp 600 Ribu, tetapi uangnya dinikmati HN,” ulas kapolsek.
Ditambahkannya, kepolisian tengah mendalami kasus asusila dan dugaan eksploitasi anak tersebut. Korban juga mendapat perlindungan dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Bartim untuk menindaklanjuti. (Anigoru)
Discussion about this post