KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sidang lanjutan kasus perdata antara enam warga Kabupaten Murung Raya melawan perusahaan raksasa, PT Indo Muro Kencana atau IMK diwarnai aksi walk out kuasa hukum warga dari ruang Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (3/11/2021) siang.
Aksi yang dilakukan Kuasa Hukum Men Gumeri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Borneo, Palangka Raya merupakan kedua kali secara berturut-turut.
Pada sidang sebelumnya, Men dan para kliennya juga meninggalkan ruang sidang, karena mempertanyakan legalitas dari Kuasa Hukum PT IMK. Mereka tak puas, karena pihak yang ditunjuk bukan profesional, cuma karyawan PT IMK.
Pada sidang Rabu, mulai pukul 13.30 WIB, kejadian serupa terulang lagi. Men kembali mempertanyakan legalitas Adi dan Ayub sebagai kuasa hukum PT IMK.
Hakim Ketua Leo Sukarno yang juga Ketua PN Muara Teweh, sempat memperingatkan Men tentang risiko, jika kembali meninggalkan ruang sidang. Salah satunya tidak akan diberitahu tentang jadwal persidangan.
Namun Men dan para kliennya tak gentar. Mereka sepakat keluar dari ruang sidang, selama legalitas alias legal standing kuasa hukum pihak tergugat, PT IMK, belum dapat mereka terima.
Menurut Men, ada dua alasan sehingga pihaknya memilih langkah walk out dari sidang perdata tersebut:
(1) Pihaknya tak menerima kuasa hukum tergugat, karena tidak mengantongi izin sebagai advokat.
(2) Kalau pun Adi dan Ayub mendapat kuasa dari PT IMK, mereka tak pernah memperlihatkan akta pendirian PT IMK yang asli.
“Saya ingat betul, waktu sidang pertama Ayub memberi kuasa kepada Adi. Sekarang seolah-olah Direksi PT IMK yang memberi kuasa. Kita minta kejelasan soal legal standing dari pihak tergugat. Semestinya pada sidang-sidang terdahuli legal standing itu diperlihatkan pada kami. Bukan baru pada 5 Oktober dan disahkan pada 31 Agustus 2021,” jelas Men, praktisi hukum kelahiran Kahayan ini.
Saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu siang, Kuasa Hukum PT IMK, Adi mengatakan, dirinya hadir di persidangan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Anda wartawan dari mana. Kalau ingin penjelasan lengkap silakan datang ke kantor PT IMK. Saya tidak dalam kapasitas memberikan keterangan,” kata pria berkulit putih dan bertubuh kecil ini.
Enam warga Murung Raya, yakni Ubang Jerman Bangun, Sudirman, Silvi Irawati, Gad Piterman Silam, Hermiati, dan Yulius Kaplin menggugat PT IMK soal lahan seluas 93 hektare. “Luas lahan masing-masing penggugat bervariasi,” papar Men Gumeri.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Air, Fery dan Tongkang Tabrakan di Sungai Barito
PT IMK digugat perbuatan melawan hukum atau PMH, karena hak-hak pemilik tanah tidak dipenuhi oleh PT IMK. Sidang perdata berlangsung sejak 7 Juli 2021.
Pada sidang hari ini, Ubang bersama Sudirman mencabut gugatan, karena punya alasan tersendiri. Keduanya memilih penyelesaian lewat Dewan Adat Dayak atau DAD Kalimantan Tengah. “Nanti sekitar 3 atau 4 hari ke depan, kami selesaikan lewat DAD,” ucap Ubang salah satu tokoh berpengaruh di Murung Raya dalam setiap masalah terkait PT IMK.(Melkianus He)
Discussion about this post