KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pengukuhan dan pemberian penghargaan Desa / Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 yang ada di Kabupaten Barito Timur, Senin (8/11/2021)
Kegiatan Pengukuhan dan penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Barito Timur ini di Hadiri Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Agustina Dayaleluni, Bupati Kabupaten Barito Timur Ampera AY Mebas, Sekda Panahan Moetar beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para Camat, Kades dan Lurah di Kabupaten Barito Timur
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Agustina Dayaleluni dalam sambutannya mengatakan untuk wilayah Kabupaten Barito Timur pada tahun 2021 ini yang dikukuhkan sebagai desa/keluarahan sadar hukum adalah Desa Maragut dan Kelurahan Tamiang Layang setelah melakukan sejumlah tahapan dimana keduanya dinilai masyarakatnya telah sadar dan taat hukum.
Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum. Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.
“Memang tidak mudah untuk mencapai predikat sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat di mana khusus untuk tahun 2018 digunakan persyaratan dan indikator yang baru,” imbuhnya
Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/ Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/ Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.
Pada kesempatan itu atasnama Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Agustina Dayaleluni memberikan Apresiasi dan rasa bangga kepada Camat serta Kepala Desa atau Lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya terutama di tengah keterbatasan ruang dan waktu karena masih Tingginya tingkat penyebaran covid-19.
Sementara itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengatakan Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/104/2021, Tanggal, 26 Maret 2021, Tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, Di Kabupaten Barito Timur ditetapkan Desa Maragut dan Kelurahan Tamiang Layang sebagai Desa/ keluarahan Binaan Sadar Hukum yang akan dilakukan pembinaan secara berkelanjutan.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi Kalimantan Tengah berserta jajarannya dan unsur lembaga terkait lainnya yang telah membantu dalam membina, memberikan masukan dan dukungannya serta keterlibatannya secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka terbentuknya Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum,” pungkasnya. (Anigoru)
Discussion about this post