KALAMANTHANA, Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah memfasilitasi mediasi hak atas tanah di lokasi Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah.
Mediasi dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di ruang rapat bupati setempat, Jumat (12/11/2021).
Mewakili Pemkab Katingan pada saat mediasi dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Edriyanto dengan mempertemukan antara pengadu dan pihak Komnas HAM RI selalu mediator.
Saat mediasi, pihak mediator meminta semua pihak yang bersangkutan untuk membawa dan menyampaikan kelengkapan adminstrasi dari substansi terkait dengan materi pengaduan dimaksud.
Menurutnya, Hasil mediasi yang didapatkan adalah pihak Kecamatan diminta memfasilitasi dan melengkapi dokumen serta melakukan pengecekan lokasi yang diadukan.
” Dan hasil fasilitasi yang didapatkan dilaporkan kembali kepada Komnas HAM RI untuk proses selanjutnya, ” kata Edriyanto.
Namun, pada mediasi ini tidak disebutkan luas areal lahan yang menjadi pengaduan hak atas tanah. Karena itu menjadi bagian dari privasi dalam mediasi lanjutan nantinya.
Mediasi ini dilakukan guna menengahi konflik kasus hak atas tanah antara pengadu. (srs)
Discussion about this post