KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sebagai bentuk proses peradilan dinas terhadap pelanggaran yang dilakukan personel dan guna kepastian hukum, Sidang Disiplin kembali dilaksanakan oleh Sipropam polres seruyan di aula patriatama 95 polres seruyan. Sabtu (13/11/2021)
Kegiatan sidang disiplin dilaksanakan dengan terduga pelanggar inisial “JS” yang merupakan personel polres seruyan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau ijin dari pejabat berwenang, sehingga pelanggar dikatakan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan dan meninggalkan pekerjaan tanpa ijin yang sah.
Perangkat sidang disiplin meliputi Selaku Pimpinan Sidang AKP Suyatman, Selaku Wakil Pimpinan Sidang AKP Wawan Aryana, Selaku Wakil Anggota Sidang IPTU Eko Muji Hartono, Selaku Penuntut IPDA Pramono, Selaku Pendamping IPDA Hariadi, Selaku Sekretaris Briptu Slamet Riadi, Selaku Rohaniawan Bripka Edo Ferdian, S.H dan Selaku Provos Bripka Novaris dan Bripda Yogi.
Dalam pelaksanaan sidang disiplin terduga pelanggar inisial “JS” mengakui bahwa dengan sadar telah meninggalkan tugas tanpa ijin pejabat yang sah dan absensi Tanpa Keterangan serta tidak membantah bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga acara sidang disiplin berjalan dengan lancar dan aman.
Pada akhir acara sidang disiplin pimpinan sidang selaku ankum menjatuhkan kepada terduga pelanggar dengan hukuman :
– Terhukum ditempatkan pada tempat khusus selama 14 (empat belas) hari;
– Penundaan pangkat selama 1 (satu) periode.
Kasipropam IPDA Pramono mengatakan bahwa “apa yang dilakukan dinas terhadap salah satu personel merupakan bentuk peradilan terhadap apa yang sudah dilakukannya (perbuatan melanggar peraturan) sehingga sidang disiplin menjadi jalan guna kepastian hukum, dan ini menjadi contoh bagi personel yang lain agar tidak mengulangi perbuatan yang sama” tegasnya. (*)
Discussion about this post