KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terjawab sudah penyelidikan pidana khusus yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Ternyata itu menyasar proyek replanting atau peremajaan sawit tahap I tahun 2019-2021.
Proyek bin program ini berada di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara. Dugaan penyelewengan uang negara diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kita sedang melakukan penyelidikan pidsus proyek replanting tahap I 2019-2021. Sebanyak 40 orang dari koperasi di SP (Satuan Permukiman) III sudah diperiksa kemarin (Kamis),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan kepada Kalamanthana.id di Muara Teweh, Jumat (19/11/2021) siang.
Iwan turun ke lapangan memimpin langsung proses penyelidikan. Sebanyak 40 orang petani di Desa Pandran Permai, Kecamatab Teweh Selatan, dimintai keterangan terkait proyek replanting tersebut.
Baca Juga: Gencar Selidiki Korupsi, Kajari Langsung Pimpin Tim Kejaksaan Turun Lapangan
“Saya turun memimpin untuk memberikan guidance (bimbingan, arahan, pedoman) secara langsung kepada tim, sehingga tim bisa fokus. Nanti selanjutnya tanpa saya, tim sudah tahu apa yang harus dikerjakan,” jelas Iwan.
Pada tahap ini kejaksaan memfokuskan pemeriksaan pada dua hal:
(1) Mempelajari dokumen.
(2) Pendalaman saksi.
“Kita mencari unsur-unsur melawan hukum. Pemeriksaan akan berlanjut ke tempat lain. Semoga perkara ini bisa cepat naik ke proses penyidikan,” kata mantan Jaksa Koordinator di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara ini.(Melkianus He)
Discussion about this post