KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seiring penyelidikan pidana khusus oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara, kini sengkarut proyek replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) tahap I 2019-2021, mulai terkuak.
Salah satunya menyangkut penanaman bibit sawit tanpa sertifikat dan tanpa label. Diduga ada 8.750 batang bibit atau benih sawit sudah ditanam di Satuan Permukiman atau SP III, Desa Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan. Bibit tersebut didatangkan dari PT Sawit Argo Lestari (SAL), wilayah operasional Kecamatan Lahei.
Saat dikonfirmasi Kalamanthana.id, mengenai pengadaan bibit sawit untuk proyek PSR, Direktur CV Mahkota Bumi, Gun Srisiswanto menegaskan, perusahaannya sebagai pemegang kontrak pengadaan bibit sawit kepada empat koperasi di Kabupaten Barito Utara mendistribusikan benih sawit bersertifikat dan berlabel. Sumber benih dari Batam dan Sriwijaya.
“Bibit punya kami, semuanya sesuai dengan spek. Kami justru tahu ada masalah bibit tanpa sertifikat dan tanpa label di SP III, karena adanya pengakuan dan keluhan dari seorang petani, anggota Koperasi Solai Bersama yang disampaikan sekitar Mei 2020,” jelas Gun di Muara Teweh.
CV Mahkota Bumi selaku pemegang kontrak, dua kali menjalani sertifikasi dan pelabelan bibit sawit. Tahap pertama Maret 2020 dan tahap kedua pada September 2020.
Pada Maret 2020 muncul pesanan 6.500 bibit untuk SP III. Pemegang kontrak CV Mahkota Bumi memenuhi pesanan tersebut. Rupanya beberapa bulan kemudian, diperkirakan sekitar Juni atau Juli 2020 ada lagi pesanan bibit dari SP III. Hanya saja, kali ini lewat pihak lain sebanyak 8.750 bibit.
Baca Juga: Kejaksaan Barito Utara Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Replanting Tahap I 2019-2021
“Sehingga pada 17 September 2020 diadakan pengecekan lapangan melibatkan petugas dari Kantor Balai Pengawasan Dinas Perkebunan Kalteng. Tim menemukan adanya perbedaan spek 8.750 bibit sawit di SP III. Rekomendasinya, bibit yang sudah ditanam harus dicabut. Saya sendiri tidak tahu siapa yang mengirimkan bibit tidak sesuai spek dan memerintahkan penanamannya,” papar Gun.
Hingga saat ini, penyaluran bibit bersertifikat dan berlabel kepada anggota kelompok tani dalam Koperasi Solai Bersama dihentikan sementara, karena bibit tak bersertifikat dan berlabel belum dicabut. Sedangkan penyaluran bibit sawit untuk program PSR ke tiga koperasi di Desa Tawan Jaya, Bukit Sawit, dan Pandran Raya berjalan lancar.
Berdasarkan data tertulis yang diterima media ini, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Sri Suwanto telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, tertanggal 3 Februari 2021. Isi surat nomor 525/53/BP3B/DISBUN/II/2021, tentang Tindak Lanjut Benih Kelapa Sawit milik Koperasi Solai Bersama yang Tidak Bersertifikat dan Berlabel.
Dilayangkannya surat tersebut, sedikit menberikan gambaran bahwa sejak September 2020 sampai dengan Februari 2021 atau selama lima bulan, pihak terkait di Barito Utara belum mencabut dan memusnahkan 8.750 bibit sawit tanpa bersertifikat dan berlabel, sebagaimana rekomendasi Tim Balai Pengawasan Dinas Perkebunan Kalteng yang turun lapangan dipimpin oleh Theresia.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Koperasi Solai Bersama, Kusmen, kepada Kalamanthanaid mengatakan, pada saat program PSR mulai berjalan di Pandran Permai, poktan membutuhkan 16 ribu bibit.
Dari pemegang kontrak resmi cuma tersedia 6.500 bibit, sehingga masih kurang 10 ribu bibit. “Saat penyedia dipanggil, bibit belum tersedia, sehingga kami dan tim pendamping bertemu. Situasi begitu urgen. Petani marah bahlkan ada yang datang membawa parang, karena bibit belum tersedia,” ungkap Kusmen, Selasa (23/11/2021) siang.
Mencermati situasi tersebut, pihak koperasi bersama tim pendamping desa, kecamatan, dan kabupaten bertemu dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pertanian.
“Ada kebijakan untuk ambil bibit yang sudah siap. Diuruslah, diproses, dan dikeluarkan rekomendasi. Kami menjalankan kebijakan kepala dinas untuk menyelamatkan keadaan di lapangan,” tegas Kusmen seraya membenarkan 8.750 bibit didatangkan dari PT SAL untuk mengatasi kekurangan bibit pada saat itu.
Menurut Kusmen, sewaktu ke luar surat dari Dinas Perkebunan Kalteng untuk mengganti bibit tak bersertifikat dan berlabel di SP III, jabatan Kepala Dinas Pertanian Barito Utara sudah berpindah tangan.
“Bibit dari PT SAL dibeli Rp38 ribu per batang. Ongkos angkut bibit Rp10 ribu per batang. Semuanya sudah dibayar. Koperasi Solai Bersama menerima dana PSR Rp10,5 miliar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana tersebut disalurkan ke rekening para petani. Ada 213 anggota koperasi dan dari jumlah itu, 152 pengusul ikut program PSR,” pungkas Kusmen.(Melkianus He)
Discussion about this post