KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat memang sudah tentu menjadi tugas anggota polri apalagi tentang sesuatu yang bersifat hukum atau peraturan pidana, itu yang dilakukan anggota propam pada hari ini di kuala pembuang kab.seruyan prop.kalteng. Minggu (28/11/2021)
Meskipun dalam beberapa hari ini hujan namun kita tidak boleh lengah dalam mencegah pembukaan ladang dan lahan dengan cara membakar, untuk itu sipropam melakukan sosalisasi maklumat kapolda kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
Anggota propam menghampiri masyarakat yang terlihat melakukan aktivitas disekitar hutan selanjutnya anggota lakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan (karhutla), dan setelah diberikan penjelasan masyarakat tersebut nampak paham dan mengerti arti ekosistem hutan dan dampak buruk karhutla.
Banyak sebagian masyarakat menilai bahwa berladang dengan membakar hutan dan lahan merupakan urusan pribadi namun tanpa disadari bahwa dampak dari membakar hutan dan lahan adalah polusi asap dan punahnya ekosistem hutan yang bukan hanya menjadi urusan pribadi tapi menjadi urusan bersama, oleh karena itu pemerintah menetapkan bahwa karhutla merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum. (*)
Discussion about this post