KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah berinisial K (53). Guru sebuah sekolah di Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara ini, tega menyetubuhi siswinya sendiri, sejak korban berusia 10 tahun.
Peristiwa ini baru terbongkar pada 21 November 2021, setelah keluarga korban mencurigai sesuatu terjadi pada diri korban. Kecurigaan berawal saat Hp korban dibaca oleh seorang bibinya.
Pihak keluarga dengan berbagai membujuk supaya korban buka mulut. Akhirnya keluarlah nama K, sebagai pelaku persetubuhan. Peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 2017, saat korban masih duduk di bangku SD dan berlanjut sampai sekarang, kala korban sudah SMP.
Baca Juga: 2 Anggota Sindikat Maling Motor Trail Lintas Provinsi Dibekuk Polisi Barito Utara
Kepala Unit PPA Polres Barito Utara Aipda Tatang Ruhiyat membenarkan, polisi telah menetapkan seorang guru berinisial K sebagai tersangka oersetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka ditangkap di Gunung Timang, setelah polisi menerima pengaduan dari keluarga korban. Kita sudah mengumpulkan beberapa alat bukti dan meneruskan perkara ini,” tegas Tatang, Selasa (30/11/2021) siang.
Baca Juga: Korban Persetubuhan Takut Melapor, karena Sering Diancam Oknum Guru
Polisi mengenakan pelanggaran Pasal 81 Jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun.(Melkianus He)
Discussion about this post