KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan T (36) terduga pelaku pembuat SIM palsu dengan kurang lebih 72 orang yang ditipu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K pada saat press release tindak pidana terkait kasus membuat surat palsu seolah-olah asli di Aula Bawah Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas. Selasa (14/12/2021).
“Ya, Benar anggota kami mengamankan pelaku sebut saja T (36) warga Kel. Selat Hilir Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng di kediamannya,” kata Kristanto Situmeang.
Baca Juga: Bawa Sabu 2 Kg, MJ Dibekuk Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan
Kasat Reskrim yang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng S.E., M.M. menjelaskan pelaku diringkus atas laporan korban yang saat ditilang oleh anggota Satlantas Banjar ditemukan Bahwa Sim C yang dimiliki korban palsu, “merasa keberatan, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasat.
Dari pelaku petugas menemukan 13 lembar Sim A Palsu, 43 Sim C Palsu, satu buah monitor, satu buah keyboard, satu buah CPU, dua buah printer dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku.
“Dari hasil penyidikan diketahui kurang lebih 72 orang yang ditipu oleh korban dalam pembuatan SIM Palsu dengan total kerugian seluruh korban sebesar Rp. 35 Juta 800 ribu, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan hukuman penjara maksimal enam tahun,” tambah Kristanto Situmeang. (srs)
Discussion about this post