KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kabupaten Barito Utara belum bisa menggelar vaksinasi dosis ketiga atau booster, bakal dimulai 12 Januari 2022, sebagaimana diumumkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Nantinya semua daerah, iya, akan melaksanakan vaksinasi dosis ketiga. Saat ini, kita kejar dulu vaksinasi lansia bisa mencapai 60 persen. Vaksinasi dosis ketiga bisa pada bulan Januari, asalkan vaksinasi lansia 60 persen, kita masih 51 persen,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo, saat dihubungi Kalamanthana.id, Kamis (5/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, per 31 Desember 2021, cakupan vaksinasi di Barito Utara mencapai 70,63 persen. Pemkab setempat masih terus mengebut pelaksanaan vaksinasi pada awal Januari 2022.
Sehubungan pelaksanaan vaksinasi booster, informasi yang dihimpun media ini termasuk dari YouTube Setpres dan konferensi pers secara virtual, Senin (3/1/2022), vaksinasi dosis ketiga dimulai pada 12 Januari 2022.
Vaksin booster atau vaksin penguat adalah dosis vaksin tambahan untuk memberikan perlindungan ekstra terhadap Covid-19 karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Vaksin booster saat ini masih dikhususkan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Vaksin booster hanya dapat diberikan dengan jeda waktu minimal 6 bulan dari dosis kedua.
Menurut Menkes Budi, program vaksin booster hanya akan diberlakukan di kabupaten/kota dengan cakupan vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen.
Vaksin booster sudah diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) sejak tahun lalu. Kelompok lanjut usia (lansia), sebut dia, akan mendapat booster secara gratis asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kriteria penerima prioritas vaksin dosis ketiga :
(1) Lansia.
(2) Memiliki riwayat penyakit atau komorbid.
(3) Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
(4) Pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin booster Covid-19 pada warga yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
(5) Warga yang bukan peserta PBI harus membayar untuk mendapat vaksin booster Covid-19.
Syarat vaksin dosis ketiga atau booster :
(1) Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19.
(2) Berusia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya
(3) Berusia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.
Jenis Vaksin Dosis 3 atau Booster yang sedang dikaji BPOM :
1. Pfizer.
2. AstraZeneca.
3. Sinovac.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hingga saat ini pemberian vaksin booster bagi masyarakat masih menunggu rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Ia menambahkan terdapat dua opsi metode pemberian vaksin booster yaitu secara homologous dan heterelogous.
Dalam praktiknya, pemberian vaksin secara homologous berarti pemberian dosis ketiga vaksin Covid-19 sesuai dengan jenis vaksin yang diberikan pada dua dosis pertama sebelumnya. Misalnya, jika seseorang menerima dua dosis pertama vaksin Covid-19 dari Sinovac, maka dosis ketiga akan diberikan Sinovac juga.
Jika menggunakan metode heterelogous, dosis vaksin Covid-19 ketiga akan berbeda jenis dengan dua dosis pertama yang diberikan atau campur. Misalnya, jika seseorang menerima dua dosis pertama vaksin jenis Sinovac, dosis ketiga atau booster bisa berasal dari jenis vaksin Pfizer atau Moderna atau AstraZeneca.(Melkianus He)
Discussion about this post