KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST terus mendorong agar pihak pemerintah daerah segera menetapkan lokasi hutan adat di wilayah kabupaten setempat. Fungsi hutan adat menurutnya merupakan hal yang bersifat wajib.
“Salah satu yang diatur dalam peraturan menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Sebab suku Dayak adalah suku yang erat kehidupannya dengan hutan sejak zaman nenek moyang kita dulu,” Ungkapnya Kamis (13/01/2022).
Bahkan legislator Dapil IV ini juga menekankan, potensi hutan adat dan wilayah Indikatif hutan adat tersebut, sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat. Yang mana masyarakat didalamnya berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah.
“Keberadaan pemerintah daerah penting karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” timpalnya.
Disisi lain dia menyebutkan dalam konteks ini setiap kepala daerah memiliki kewenangan mutlak dalam rangka menetapkan lokasi hutan adat di daerahnya masing-masing.
“Disitu jelas, Kepala Daerah mempunyai hak dan kewenangan dalam menetapkan dimana lokasi hutan adat tersebut,” tandasnya.(Sudarmo)
Discussion about this post