KALAMANTHANA, Sampit – Guna mendongkrak Pendapatan asli daerah (PAD), Jajaran satpol PP Kotim mulai maksimal kan perda(Trantibum) No.10 Tahun 2021, yang sudah di ketuk palu bersama pihak legislatif pada bulan Desember lalu.
Bahkan jajaran satpol PP sudah mulai melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS), dengan beberapa mitra kerja pemerintah daerah diantaranya, jajaran Polres Kotwaringin Timur (Kotim). Seperti yang disampaikan oleh Kasatpol PP Marzuki saat ditemui wartawan, Kamis (13/01/2022) tadi siang.
Dia menuturkan saat ini pihaknya juga sedang pokus mengurus usulan PKS termasuk dengan pihak Bea Cukai Sampit.
“Disatu sisi kami juga sedang mengagendakan sosialisasi di (17) kecematan, karena ketuk palu kemarin di akhir bulan Desember, maka perda ini akan kita sosialisasikan dulu. Baru kemudian di laksanakan penindakan. Sementara untuk PKSnya, dengan jajaran Polres Kotim sudah dalam tahap tindak lanjut, termasuk MOU sudah dari Bupati Kotim dan Polres tinggal PKS dari Satpol PP ke Polres,”ungkapnya.
Disamping itu pihaknya juga tengah mempersiapkan rencana MOU melalui usulan kepada bupati, untuk Beacukai,kemudian akan di tindak lanjuti dengan PKS antara satpol PP yang mana tujuannya untuk mempercepat peningkatan PAD, melalui sektor bagi hasil dari cukai roko dan cukai minuman beralkohol.
“Sosialisasi Perda ini akan kita laksanakan setelah musrembang nanti. Tentunya kami juga akan besinergi dengan SKPD lainnya sebagai teknis. Kami juga perlu pendapingan dalam penertipan palanggaran terhadap perda tersebut contohnya dinas sosial yang akan mengatahui pelanggaran itu dan kami akan membackupnya. Misalnya dinas PU masalah tata ruang,kami akan melapor kan palanggaran terebut ke dinas PU,kemudian nanti bersama tim PUkan melakukan penertipan,” timpalnya.
Disisi lain dia juga menegaskan, perda Tibum tersebut tidak hanya bermanfaat untuk mendukung berbagai dasar hukum dinas-dinas terkait dan dinas teknis dalam melaksanakan penertipan palanggaran, melainkan memiliki fungsi khusus sesuai dengan dinas atau instansi yang ada di daerah ini.
“Contohnya umpama dinas sosial,akan menangani masalah gepeng,pangemis,badut dan lain-lain. Sementara Dinas PU masalah tata ruang, dinas perdagaan masalah penertipan warung-warung atau pasar yang ada di fasilitas umum, BNPD masalah satgas,dan melaksana kan panegakan bersama tim terpadu TNI POLRI dan Kejaksaan,pengadilan, termasuk pihak Beacukai,” tutupnya.(Bitro)
Discussion about this post