KALAMANTHANA, Sampit – Baru-baru ini seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DS (46) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cempaga, diringkus polisi karena terbukti menjadi salah-satu bandar narkotika jenis sabu.
Bahkan seorang Guru dengan jenis kelamin perempuan tersebut diringkus bersama dengan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 33,55 gram, satu lembar sobekan plastik, dan sebuah handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Dalam hal ini Komisi III DPRD Kotim mengecam keras pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum ASN yang dinilai sudah sangat merugikan sektor pendidikan di Kotim. Seperti yang disampaikan oleh Riskon Fabiansyah Selasa (18/01/2022), pihaknya sangat menyayangkan dengan kejadian tersebut.
“Kasus salah satu oknum tenaga pendidik kita yang terlibat masalah Narkoba ini merupakan bukti bahwa sektor pendidikan kita sudah mulai terancam. Guru tentunya mempunyai beban moril untuk memberikan suri tauladan yang baik untuk murid-muridnya, baik dari sisi akidah maupun Akhlak bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Tes Urine Tenaga Pendidik, Riskon: Kalau Terbukti Harus Disanksi Tegas
Disisi lain dia menyampaikan, kasus ini menjadi warning bagi dunia pendidikan dikotim bahwa bahaya Narkoba sudah mulai masuk ke sendi pendidikan. Bahkan dinilai tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada siswa atau siswi yang bisa menjadi korban barang haram tersebut.
Untuk itu kami menyambut baik usulan dari Bupati kotim yang meminta agar Dinas pendidikan sebagai leanding sektor pembinaan dunia pendidikan secepatnya bekerja sama dengan BNN dan Polres kotim agar bisa melakukan kegiatan Tes Urine kepada tenaga pendidikan kita, dalam rangka pencegahan Bahaya Narkoba,” timpalnya.
Bahkan legislator Partai Golkar ini menekankan, untuk jangka panjang kedepannya, Dinas Pendidikan juga diharapkan memasukkan mata pelajaran tentang bahaya narkoba, bekerja sama dengan Stake Holder yang terkait seperti BNN, Polres, LSM Sikat Narkoba yang konsen di bidang sosialiasi Bahaya Narkoba hingga saat ini.
“Hal itu harus segera dilakukan,sebagai bentuk pencegahan penyebaran Narkoba dikotim khususnya dunia pendidikan,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post