KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang pria berkumis tebal asal Demak Jawa Tengah berinisial DP (39) diamankan petugas kepolisian lantaran menjadi penadah buah kelapa sawit hasil curian.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto SH MM dengan di backup anggota Resmob Subdit lll Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polresta Palangka Raya, Sabtu (22/1/2022) dini hari.
“Pelaku kita amankan di Jalan Tumbang Talaken Km. 85 Kalurahan Mungku Baru Kecamatan Rakumpit Kota Palangka Raya,” kata Iptu Waryoto.
Dijelaskannya Kapolsek, Pada Hari Senin tanggal 27 Desember 2021, pelaku membeli buah sawit yang merupakan hasil kejahatan kemudian buah tersebut diangkut dari PT. MAPA dan dibawa menuju ke Pabrik Kepala Sawit di Wilayah Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas.
Baca Juga: Gasak Puluhan Buah Kelapa Sawit, Komplotan Pencuri Diringkus Polisi
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan dengan berdasarkan keterangan dari para pelaku yang terlebih dahulu diamankan petugas berhasil menangkap DP saat baru datang dari Kabupaten Kotawaringin Barat saat akan menuju ke Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas.
Dari tangan pelaku petugas menyita sebuah mobil jenis pickup dengan plat nomor DA 1868 BC yang digunakan pelaku untuk mengangkut buah hasil curian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkasnya.(am)
Discussion about this post