KALAMANTHANA,Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus gencar dan bertindak tegas terhadap para pengguna knalpot brong. Hal ini dilakukan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) di Kota Palangka Raya.
Kegiatan penertiban penggunaan knalpot yang bersuara bising ini dilakukan pada, Sabtu (22/1/2022) Siang. Beberapa pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan di Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangka Raya.
“Ada beberapa pengendara dengan menggunakan knalpot brong kita amankan dan dilakukan tindakan tegas dengan cara melepas knalpot tersebut dan di ganti yang aslinya,” kata Kasat Lantas Kompol Feriza Winanda Lubis.
Dijelaskannya Kasat Lantas, Penggunaan knalpot brong dan tidak standar ini mengganggu dan meresahkan pengguna jalan lain karena kebisingan suaranya. Kegiatan ini rutin dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para pengguna jalan.
Selain itu, Perwira polisi dengan pangkat melati satu di pundaknya ini juga menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama anak-anak muda agar tidak memakai knalpot brong karena hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan berlalu lintas dan kususnya para remaja agar tidak menggunakan knalpot brong serta ikut-ikutan menggelar aksi balapan liar,” tandasnya.(am)
Discussion about this post