KALAMANTHANA, Sampit – Sebagai bentuk upaya menjalankan fungsi pengawasan, terhadap aturan maupun kebijakan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, jajaran Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan sidak ke sejumlah pasar yang ada di Kota Sampit ini Senin (24/01/2022).
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Hj.Darmawati Sekretaris Komisi II Juliansyah, dan bersama anggota M.Abadi S,Pd itu ternyata masih ditemukan dilapangan dimana harga minyak goreng yang sudah diatur atau dibijaki oleh pemerintah pusat yakni 14 ribu rupiah per liter itu kini dijual dengan harga 18 Ribu rupiah di beberapa tempat di kota Sampit.
“Padahal pemerintah pusat sudah mengatur dengan mengeluarkan edaran bahwa harga minyak goreng sudah turun dan wajib dijual serentak di semua daerah di Indonesia dengan harga Rp 14 ribu per liter. Namun faktanya dilapangan masih kita temukan pedagang yang menjual dengan harga 18 Ribu,” ungkap Ketua Komisi II usai sidak.
Dalam konteks ini komisi II mendesak pihak Dinas Perdagangan Kotim supaya turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan sekaligus mensosialisasikan kebijakan harga Rp 14 ribu per liter, dari pemerintah pusat tersebut.
“Kita ketahui saat ini di toko ritel modern memang sudah murah namun mengalami kekosongan, sementara di pasar tradisional masih memiliki banyak stok namun harganya berkisar Rp 18 hingga 20 ribu per liter, hal ini tidak bisa dibiarkan harus diawasi supaya masyarakat benar-benar merasakan dampak positif dari kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” timpalnya.
Disisi lain ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M.Abadi yang juga merupakan anggota komisi II meminta agar pemerintah daerah melalui dinas teknisnya, melakukan sosialisasi secara berkala berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya selama ini semenjak dikeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat melalui dinas teknis masih terkesan duduk diam dan tidak melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang ada.
“Dinas teknis dalam hal ini harus kerja, turun dan sosialisasikan hal itu, ini kebijakan pusat yang harus dikawal, aturannya jelas, jangan sampai masyarakat justru teriak harga minyak goreng ini masih mahal,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post