KALAMANTHANA, Muara Teweh – Para pihak terkait alias calon tersangka program replanting atau peremajaan sawit rakyat tahap I, tahun 2019-2021 di Kabupaten Barito Utara, tak bakalan bisa tidur nyenyak.
Kejaksaan Negeri Barito Utara telah meningkatkan status perkara tersebut dari proses penyelidikan menjadi penyidikan, sejak 26 Januari 2022. Namun belum ada nama tersangka yang diumumkan kepada publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan didampingi pejabat teras kejaksaan mengumumkan penyidikan tindak pidana korupsi program kelapa sawit rakyat, melalui konferensi pers, Jumat (28/1/2022) di Muara Teweh.
“Pada hari ini kami tingkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Kita akan memperdalam sehingga menemukan alat bukti, membuat terang tindak pidana, dan menemukan tersangka, ” kata dia.
Baca Juga: Pemeriksaan Dipertajam, Kian Bertambah Saksi Program Replanting Sawit Diperiksa Kejaksaan
Ia mengatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 1 tanggal 26 Januari 2022. Modus dugaan korupsi, berawal dari program yang diselenggarakan oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Dananya berada di Kementerian Keuangan.
Dalam pelaksanaannya dana dikelola oleh koperasi-koperasi. Koperasi membawahi kelompok-kelompok tani berisi para pekebun. Di Barito Utara ada empat koperasi, yaitu Koperasi SP I, SP II, SP II, dan SP IV.
Selama penyelidikan, sambung dia, kejaksaan sudah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak terkait dengan program replanting, mulai dari bagian hulu sampai dengan hilir. Mencakup pola-pola perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
“Kita temukan pula indikasi kerugian keuangan negara yang cukup kuat, karena hal terpenting dalam penanganan perkara korupsi adanya indikasi kerugian keuangan negara. Kalau kita sudah temukan indikasi kerugian keuangan negara, biasanya perbuatan melawan hukum akan ikut, ” ujar mantan Jaksa Koordinator di Kejati Sulawesi Utara ini.
Ada beberapa pihak yang segera dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Antara lain :
(1) Saksi-saksi yang mengelola uang.
(2) Saksi-saksi yang melakukan verifikasi.
(3) Saksi-saksi yang melakukan pengawasan.
(4) Saksi-saksi yang terkait dengan pencairan uang.
“Terkait strategi penyidikan, kami tidak bisa bocorkan siapa tersangka. Nanti tunggu pada saat penetapan tersangka. Yang jelas dari hulu ke hilir akan dimintai pertanggungjawaban. Di penyidikan kami bisa menyita dokumen, membawa orang secara paksa apabila secara patut sudah di panggil dua kali untuk dimintai keterangan tetapi tidak datang. Soal kerugian keuangan negara, penyidik sebatas mengindikasikan. Itu nanti akan ditentukan oleh pihak auditor, ” jelas Iwan, menjawab pertanyaan wartawan.
Ditanya tentang adanya upaya pihak tertentu untuk mendapatkan SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) perkara ini, Kajari Barito Utara menyebutkan, pihaknya tetap on the track pada penanganan perkara, karena baru masuk tahap penyidikan. “Saya tak mau berpolemik dan berkomentar lebih lanjut tentang itu. Kita bekerja sembari menjaga kondusivitas daerah, ” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barito Utara menyelidiki dugaan tindak pidana khusus atau korupsi pada salah satu Satuan Kerja dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara sejak tahun 2021.
Kasus yang diselidiki menyangkut program replanting atau peremajaan sawit rakyat tahap I tahun 2019-2021. Program tersebut bersumber dana dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).(Melkianus He)
Discussion about this post