KALAMANTHANA, Kasongan– Penggunaan knalpot brong kerap meresahkan masyarakat karena suaranya yang berisik dan mengganggu. Apalagi, pengguna Knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Menyikapi itu, Satlantas Polres Katingan melakukan pemeriksaan dan menggelar razia kendaraan berknalpot brong menuju Kalteng zero knalpot brong.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin mengatakan, pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan.
” Terutama pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250 Ribu,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Maka, Satlantas menindak tegas dan merazia knalpot brong disejumlah titik Desa Hampalit dan Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir. Sehingga, tidak ada lagi pengendara terutama kalangan anak muda yang berani melanggar aturan dan membuat kebisingan diwilayah pemukiman warga.
” Dalam menuju Kalteng Zero, Satlantas Polres Katingan melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah kendaraan yang disinyalir knalpot yang melanggar aturan lalu lintas, ” pungkasnya.
Ia menyebutkan, dari hasil razia ini sedikitnya tiga sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring razia. Pengendaranya kemudian diberikan tilang dan sepeda motor ditahan. (Hr)
Discussion about this post