KALAMANTHANA, Palangka Raya – Tiga ratu spesialis penggelapan mobil berhasil diamankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, Rabu (26/1/2022) Pukul 19.00 WIB.
Aksi ketiga wanita tersebut tersebut didalangi oleh pelaku yang bernama Salasiah yang saat ini mendekam di sel tahanan Polda Kalteng kedua pelaku lainnya bernama Desy (24) dan Noor hikmah (40) dari ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (31/1/2022) Malam saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Ketiga pelaku ini melakukan aksinya pada, Sabtu (6/11/2021) Pukul 17.30 WIB yang terjadi di rumah korban bernama Misnawati (30) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Menindak lanjuti laporan korban para pelaku langsung kita amankan,” kata Kompol Todoan Agung Gultom.
Baca Juga : Kelurahan Bukit Tunggal Tanggung Biaya Pemakaman Mayat Mr X
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Kejadian bermula ketika kedua pelaku merental mobil yang di perintah oleh pelaku Salasiah dalam kasus ini juga melibatkan salah satu suami dari pelaku yakni bernama Amat.
Kemudian pada awal bulan November 2021 Amat yang merupakan suami dari Noor Hikmah mendatangi rumah korban dengan maksud untuk menyewa mobil jenis Toyota Avanza dengan alasan ada keperluan kantor dan akan melakukan pembayaran yang sudah ada kesepakatan sebanyak Rp 9.000.000 Juta Rupiah.
Namun, Setelah berjalannya waktu pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan awal melainkan malah menyicil. Korban yang keberatan dengan pembayaran tersebut menghubungi dan meminta untuk segera mengembalikan mobil tersebut.
“Korban meminta untuk segera mengembalikan mobil tersebut akan tetapi pelaku ini berbelit-belit sampai tiga bulan tidak ada kejelasan dan langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya dan saat ini para pelaku beserta satu unit mobil sudah diamankan,” ungkap Todoan. (am)