KALAMANTHANA, Muara Teweh – Bursa pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Barito Utara, Mei mendatang, akan diramaikan para bakal calon dari berbagai sumber rekrutan. Antara lain dari kalangan PNS dan TNI/Polri.
Aturan yang berlaku memang mengizinkan seorang PNS, anggota TNI, dan Polri untuk maju dalam, kontestasi pemilihan kepala desa. Syaratnya, mereka mendapatkan izin dari atasan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsih, saat dijumpai Kalamanthana.id, Rabu (2/2/2022) membenarkan, terbuka peluang bagi PNS, TNI, dan Polri untuk menjadi, kepala desa.
“Ada TNI dan PNS yang sudah mendaftarkan diri. Anggota TNI sudah mendapatkan izin dari pimpinan, dari Dandim 1013/MTW. Dia juga sudah membuat Surat Keterangan tidak sedang dipidana dan dicabut hak pilih dari Pengadilan Militer. Kalau dari Polri belum ada,” kata pejabat yang bersuamikan seorang anggota POM ini.
Dia menambahkan, bagi PNS, rekomendasi dari pimpinan masuk dalam masa penelitian berkas, sejak 3 Februari-4 Maret 2022. “Memang banyak kegalauan di panitia pemilihan desa soal berkas yang belum lengkap dari PNS atau nanti dari TNI/Polri. Itu masuk tahapan saat penelitian berkas, jadi mereka tetap boleh, mendaftar sampai hari ini, 2 Februari 2022. Catatannya, mereka tetap harus memenuhi 16 syarat yang telah ditetapkan,” ucap dia.
Dikutip dari siaran pers Humas Kodim 1013/MTW, Kopral Satu (Koptu) Naek Panjaitan resmi mendaftarkan dirinya menjadi calon kepala Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, di Sekretariat PPKD Datai Nirui, Selasa (1/2).
Pendaftaran anggota Kodim 1013/MTW ini setelah yang bersangkutan mengajukan cuti dari statusnya sebagai anggota TNI- AD. Selama ini Koptu Naek Panjaitan bertugas sebagai Babinsa di Desa Datai Nirui.
“Kami ingin mengabdikan diri untuk membangun desa yang lebih baik dengan berpegang teguh pada kearifan lokal,” kata Naek Panjaitan usai pendaftaran.
Pengumuman resmi Dinas Sosial PMD Barito Utara, jadwal pencalonan kepala desa :
(1) Pengumuman pendaftaran bakal calon selama sembilan hari, 17-25 Januari 2022.
(2) Pendaftaran bakal calon kades selama sembilan hari, 20 Januari – 2 Februari 2022.
(3) Penelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kades selama 20 hari, sejak 3 Februari-4 Maret 2022.
Jadwal tersebut berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 dan Perbup nomor 21 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa secara serentak di Barito Utara.(Melkianus He)
Discussion about this post