KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Disdukcapil Kapuas kembali melakukan kegiatan jemput bola pelayanan Perekaman KTP Elektronik terhadap warga masyarakat yang berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Jumat (18/2/2022).
Perekaman KTP El kali ini secara langsung dilakukan oleh Tim Jemput Bola Disdukcapil Kapuas yang dipimpin oleh Tornanto selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang didampingi oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk, Solikin dan Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk Wahyudi serta Operator ADB dan beberapa orang Operator SIAK.
Kedatangan Tim Jemput Bola kali ini disambut langsung Kepala Desa Pulau Telo Baru, Samugi yang mana dirinya secara langsung mendampingi Tim untuk mendatangi rumah warga yang berstatus ODGJ untuk melakukan Perekaman KTP El.
Tornanto menjelaskan bahwa Perekaman KTP El oleh Disdukcapil Kapuas di Desa Pulau Telo Baru ini dilakukan terhadap warga yang berstatus ODGJ sebanyak 25 orang yang memang belum pernah melakukan Perekaman KTP El.
Baca Juga: Bupati Ben Brahim Hadiri Pisah Sambut Kapolres Kapuas
“Informasi terkait adanya ODGJ yang belum melakukan Perekaman KTP El ini, kita peroleh secara langsung dari Kepala Desa,sehingga beliau meminta kepada Disdukcapil Kapuas untuk turun langsung jemput bola ke Desa Pulau Telo Baru ini, mengingat kondisi yang tidak memungkinkan apabila warga yang berstatus ODGJ datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kapuas,” jelasnya.
Ditambahkan Kepala Seksi Identitas Penduduk, Solikin bahwa proses perekaman ODGJ butuh waktu dan prosesnya lama, sebab warga yang berstatus ODGJ agak sulit direkam biometriknya, terutama saat foto wajah. “Untuk mendapatkan perekaman wajah yang tepat, maka posisi badan harus sekian derajat. Begitu juga saat pengambilan iris mata, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi penghalang semangat tim Jemput Bola Disdukcapil Kapuas,” ungkap Solikin.
Sementara itu, Wahyudi selaku Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk menambahkan Disdukcapil melakukan upaya Jemput Bola Perekaman KTP El agar cakupan kepemilikan KTP El sesuai dengan apa yang diharapkan dan juga karena kebutuhan KTP El sangat penting, terutama untuk pengajuan bantuan dari pemerintah, pendaftaran BPJS dan lain-lain yang diharuskan menggunakan NIK sebagai satu identitas tunggal.
“Dalam hal ini, peran masyarakat dan aparat desa sangat penting, terutama dari pihak keluarga yang mempunyai saudara yang memiliki keterbatasan mental maupun fisik yang belum memiliki KTP El, agar segera melaporkan ke pihak desa/ kelurahan maupun kecamatan yang nantinya akan dijadwalkan untuk dilakukan perekaman KTP El oleh Disdukcapil Kapuas,” pungkasnya.(cakman)
Discussion about this post