KALAMANTHANA, Sampit – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim,turus berupaya tertibkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, bahkan dalam 2 pekan terakhir,pihaknya telah menilang terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong yang selama ini telah di anggap meresahkan,akibat suara menggelegar di telinga masyarakat.
Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat Perempuan di Semak-semak Jalan Pramuka Sampit
“Selain membuat bising, knalpot tidak stadar, ini juga melanggar undang-undang No.22 Tahun 2009,tetang berlalu lintas artinya pengguna knalpot brong bisa disanksi pidana dan denda,” ujarnya Salahhidin kami(17/2/2022).
Selain itu,pengguna knalpot bising rata-rata melakukan aksi balapan liar di jalan raya sehingga,hal tersebut mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kegiatan yang kami lakukan juga bukan hanya cuma penindakan semata,namu juga di lakukan edukasi terhadap pengendara motor,Agar bisa disipilin berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan,” tutupnya. (Bitro)
Discussion about this post