KALAMANTHANA, Muara Teweh – Jajaran Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, memastikan pelarangan kegiatan perjudian yang mendompleng ritual adat Wara, sebuah upacara bagi pemeluk agama Hindu Kaharingan. Polisi bukan melarang kegiatan keagamaan.
Itu sebabnya selaku jajaran di bawah, aparat Polsek Teweh Tengah terus memasang himbauan berupa spanduk pengumuman bertuliskan ; barang siapa memberikan sarana dan turut serta untuk permainan baik judi jenis sabung ayam, dadu gurak, dan lainnya akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.
“Aparat kepolisian sangat mendukung dan menjunjung tinggi upacara Agama Hindu Kaharingan melalui pelaksanaan ritual Wara. Tapi janganlah kegiatan keagamaan tersebut dinodai dengan menggelar praktek perjudian. Selama ada kegiatan ritual Wara, kami selalu memantau dan memasang spanduk himbauan agar masyarakat tahu,” kata Kepala Polsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah kepada Kalamanthana.id, Kamis (24/2/2022) siang.
Mantan Kepala Satlantas Polres Barito Utara ini menambahkan, pemasangan spanduk himbauan bukan berarti polisi melarang atau tak mengizinkan ritual ada Wara. “Saya tegaskan, kami melarang permainan judi, karena jelas itu melanggar hukum. Kami mencegah ritual sakral itu justru didusupi oleh oknum bandar yang ingin melegalkan praktek perjudian,” ujar Perwira Polisi penyandang satu Melati ini.
Beberapa waktu lalu, sebut dia, polisi bersama TNI pernah membubarkan praktek perjudian di lokasi ritual Wara digelar. Hal tersebut semestinya menjadi pelajaran dan tak diulangi lagi.
“Kami sering menerima laporan warga resah dengan praktek perjudian di dalam arena ritual Wara. Silakan mengurus perizinan ritual, namun ingat tak boleh ada praktek perjudian karena melanggar hukum,” tegas dia.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post