KALAMANTHANA, Kasongan – Kasus pencurian pompa air PDAM Katingan mulai terkuak. Satu orang pelaku berinisial RH alias Dayat (43) berhasil diamankan Polisi.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono membenarkan penangkapan terhadap sejumlah pelaku pencurian tersebut.
Aksi pencurian pertama Pada 3 Febuari 2022, dua unit pompa intake atau pompa sedot air baku merk Ebara Pump yang dimiliki pihak PDAM setempat berhasil dicuri para pelaku.
Kemudian, aksi kedua dilakukan pada 9 Februari 2022, sekitar pukul 01.00 Wib, pelaku melakukan pencurian kembali melakukan pencuran. Adapun, barang yang dicuri berupa satu unit pompa Entake dengan merk yang sama.
Baca Juga: Waduh..Pompa Air Milik PDAM Kasongan Hilang Dicuri
Nasib sial menimpa pelaku, aksi para pelaku tersebut diketahui oleh penjaga malam sehingga para pelaku pada saat itu melarikan diri dengan berlari dan meninggalkan barang-barang milik para pelaku yang pada saat itu seluruhnya berhasil diamankan oleh warga sekitar.
“Atas kejadian pada aksi pertama yang dilakukan Kamis (3/2) dinihari, pihak PDAM mengalami kerugian materiil sebesar Rp.148 juta, ” bebernya.
Atas kejadian ini, Satreskrim Polres Katingan dan bentuk Tim Gabungan Jatanras Polres Katingan dan Unit Reskrim Sek Katingan Hilir melakukan penyelidikan gabungan.
Alhasil, pada 18 Februari, team Jatanras Polres Katingan, telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RH alias Dayat (43) yang merupakan warga Jalam Pusara Cinta, Kelurahan Kasongan.
“Terduga pelaku tersebut telah diamankan oleh tim Jatanras Polres Katingan dan tim Jatanras Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ” Jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, bahwa pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit pompa pada aksi kedua pada dini hari bersama – sama dengan Mimik dan Gulen yang masuk ke dalam daftar pencarian orang.
Sedangkan pada aksi pertama terduga pelaku mengaku tidak terlibat dan tidak ikut melakukan, hanya ikut pada pencurian kedua.
Eko menegaskan, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang berhasil diamankan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk para pelaku yang masih DPO. (hr)
Discussion about this post