KALAMANTHANA, Kasongan – Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas memutuskan untuk untuk mengeluarkan larangan pengajuan pinjaman ASN ke Perbankan menggunakan jaminan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pasalnya, TPP prinsip besaran sangat dinamis dan dapat berubah. “TPP bisa berubah dan bisa dihentikan. Semua itu tergantung dari keputusan kepala daerah, ” kata Bupati Katingan, Sakariya, Jumat (4/3/2022).
Mengacu pada evaluasi dan temuan di lapangan, ASN ada yang tidak disiplin dalam bertugas. Justru, tidak menjalankan tugasnya dan asyik mencari penghasilan lain demi pemenuhan kebutuhan hidup.
“Alasannya, mencari penghasilan dari sumber lain disaat jam kerja. Bahkan, salah satu penyebabnya karena digunakan untuk melunakkan pinjaman di Bank, ” ujarnya.
Orang nomor satu di kabupaten Katingan akhirnya resmi menerbitkan surat pada 1 Maret 2022 bernomor 840/301/BKPP-2/2022 yang mengisyaratkan tambahan penghasilan pegawai yang digadaikan sebagai jaminan di Bank akan berdampak kurang baik.
Baca Juga: Satu Rumah Hangus Terkabar di Telangkah, Kerugian Diperkirakan Puluhan Juta Rupiah
Sehingga, ASN tidak bekerja dengan serius dan kurang disiplin dalam bertugas. Sehingga, membuat pegawai mencari alternatif lain dengan bekerja sampingan di luar tempat tugas.
Keputusan yang dikeluarkan ini menyasar kepada semua satuan organisasi perangkat daerah. Dengan begitu, mengingatkan kepada pimpinan perangkat daerah untuk tidak menyepakati pengajuan pinjaman dengan menggunakan TPP.
” Pinjaman hanya diperkenankan dari gaji pegawai. Saya ingatkan supaya ASN dilingkup pemerintah daerah dapat memperhatikan kebijakan tersebut. Bahkan, kedepannya tidak ada pelanggaran disiplin dan berbuat tindak pidana korupsi yang sifatnya memperkaya diri dan kepentingan pribadi, ” tukas Sakariyas. (hr)
Discussion about this post