Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 21 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home Headline

Dinkes Pulang Pisau Akan Mengecek Mayarakat yang Belum Vaksin Kedua, Ini Sanksinya..

4 Maret 2022 - 15:45
0
dr Pande Putu Gina

dr Pande Putu Gina

KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau  melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat akan melakukan pengecekan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Pulpis yang belum melakukan vaksinasi ke Dua.

Hal tersebut dipastikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau drg Sopiyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Pande Putu Gina Jumat (4/3/2022) pagi.

“Saat ini ada pemberlakuan kebijakan baru pengulangan vaksinasi. Oleh karena itu kita akan melakukan pengecekan bagi mereka yang belum atau terlambat melakukan vaksinasi kedua,” ucap dr Pande.

Dirinya menjelaskan pemberlakuan pengulangan vaksinasi itu, apabila masyarakat hanya melakukan vaksinasi dosis pertama dan belum melakukan vaksinasi sampai dosis dua.

Pasalnya menurut Pande, dalam tingkatan jarak waktu vaksinasi dosis satu ke dosis dua, berjarak selama enam bulan.

Baca Juga: RSUD Pulang Pisau Siapkan Pembangunan ICU Hemodialisa

“Jika lebih dari jarak tersebut, dikenakan sanksi. Yaitu, pengulangan kembali dan pemberlakuan sertifikat vaksinasi dosis satu yang sebelumnya didapat menjadi tidak belaku,” Katanya.

Pande juga mengatakan, pengulangan itu berlaku untuk semua jenis vaksin. Seperti, vaksin jenis Sinovac yang memiliki batas waktu selama 28 hari.

“Apabila terlambat hampir dua bulan melakukan vaksinasi dosis kedua, masih bisa divaksinasi dengan jenis vaksin yang sama. Jika lebih dari dua bulan, diberikan vaksin jenis yang berbeda. Namun jika keterlambatan mendapatkan vaksinasi dosis kedua lebih dari enam bulan, maka dicoret dan harus mengulangi kembali vaksinasi dosis pertama,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua harus segera melakukan vaksinasi dosis kedua agar tidak mengulang kembali vaksinasi dosis pertama.

“Apabila sudah vaksinasi dosis kedua, maka segera melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, karena tingkat perlindungan terhadap virus menjadi lebih tinggi,” tambahnya.

Masih kata Pande, apabila terpapar COVID-19 yang gejalanya tidak terlalu berat seperti gejala batuk dan pilek, maka bisa dilakukan cukup dengan cara isolasi mandiri.

Namun, jika terpapar dengan gejala berat, penyembuhan masih bisa dilakukan apabila pasien positif sudah melaksanakan vaksinasi lengkap dari dosis pertama, kedua, hingga booster dengan catatan pasien tersebut tidak ada memiliki penyakit penyerta.

“Berdasarkan penelitian di Jakarta, kelengkapan vaksinasi vaksin terbukti bisa mengurangi tingkat angka kematian dan mengurangi lama perawatan. Vaksinasi lengkap memiliki manfaat mengurangi resiko yang fatal akibat terpapar COVID-19, kemungkinan hanya menjadi endemik seperti gejala flu biasa,” tutupnya. (Oktavianus)

Tags: dinkes pulang pisauvaksin dosis kedua
SendShare115Tweet72Pin26

BERITA TERKAIT

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

20 Juni 2025 - 21:06
Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

Ayo Daftar..Cafe 179 Gelar Turnamen Biliard se-Kabupaten Barito Timur

20 Juni 2025 - 19:49
Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

Henny Rusli Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN Barito Utara

20 Juni 2025 - 19:39
Jemaah Haji Barito Timur Tiba di Banjarmasin 22 Juni Malam

Jemaah Haji Barito Timur Tiba di Banjarmasin 22 Juni Malam

20 Juni 2025 - 18:44
Next Post
Turbulensi Politik di DPRD Kotim Jangan Sampai Korbankan Masyarakat

Turbulensi Politik di DPRD Kotim Jangan Sampai Korbankan Masyarakat

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID