KALAMANTHANA, Muara Teweh – Rupanya aksi pembalakan liar masih saja marak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tiga orang warga asal Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel)ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara, karena diduga terlibat ilegal logging angkut ratusan batang kayu ulin, Sabtu (5/3/2022).
Tiga tersangka yakni J (35), MFF (22), dan B (28) ditangkap didua tempat berbeda. Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Salam Babaris. RT 07, RW 03, Kelurahan Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalsel.
Mereka membawa kayu ulin (Eusideroxylon zwageri). Nilai,ekonomo kayu ulin sangat tinggi, sehingga menggiurkan orang dari luar Barito Utara. Jenis kayu ini sangat terkenal di hutan Kalimantan dan dilindungi, karenakian langka dan terancam punah.
Baca Juga: Tega Benar! Seorang Kakek di Barito Utara Cabuli Kakak-Beradik Berusia di Bawah Umur
Kepala Satreskrim Polres Barito Utara AKP AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu (5/3/2022) membenarkan, tiga tersangka pelaku ilegal logging ditangkap polisi.
Aparat Satreskrim Polres Barito Utara bergerak ke lokasi angkutan kayu, Sabtu pagi. Polisi menerima informasi adanya pick-up mengangkut kayu tanpa dokumen di Jalan Nasional Muara Teweh-Benangin, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara.
Baca Juga: Dikemas Dalam Bungkus Makanan Ringan, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Asal Gumas
Polisi menemukan lokasi pertama pengangkutan kayu ulin di Jalan Nasional Muara Teweh-Benangin, Km 5. Lokasi kedua tak jauh dari situ, yakni di sekitar Km 9.
“Kami amankan barang bukti satu mobil Suzuki Carry warna silver nomor pol DA 8132 KK, satu mobil Isuzu Traga warna putih no pol KT 8795 OS, dan kayu ulin sebanyak 162 batang,” kata Wahyu.
Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketiganua terpaksa mendekam, di sel Polres Barito Utara.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post