KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Upaya untuk mencegah terjadinya pungli anggota satreskrim, terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan cara mensosialisasikan Saber Pungli di Wilayah Hukum Polres Seruyan. Senin (07/03/2022)
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga yang berada di kabupaten seruyan agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik di daerah sekitar tempat tersebut.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Kapolres juga menambahkan “Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (*)
Discussion about this post