KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga terlibat sebagai penjual sekaligus pemakai narkotika jenis sabu, AM alias Agus (27) diringkus Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,30 gram dari tangan tersangka AM, warga Jalan Manggala, RT 06, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
“Tersangka tergolong sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu. Saat diperiksa penyidik, dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Banjarmasin. Sebelum perkara ini, dia tercatat pernah dua kali terlibat tindak pidana pencurian,” jelas Kepala Satresnarkoba Polres Barito Utara AKP Syaifullah, Senin sore.
Polisi meringkus AM bersama barbuk sabu di Jalan Poros Lintas Kaltim, RT 006, Kelurahan Jambu. Tersangka tak berkutik saat digeledah petugas.
Baca Juga: SY Pelaku Pembunuh Sariah di Gunung Bintang Awai Diancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya polisi menerima informasi bahwa disekitar Jembatan Sei Teweh, Kelurahan Jambu, sering digunakan untuk transaksi sabu. Personil polisi pun menyelidiki laporan tersebut.
“Ternyata laporan itu akurat. Saat digeledah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti sabu, tetapi nyangkut di semen pengaman. Kita temukan sebuah plastik klip berisi sabu berat 1,30 gram, ” kata dia.
AM dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(MELKIANUS HE)
Discussion about this post