KALAMANTHANA, Kasongan – Kabupaten Katingan, khusunya Kota Kasongan beberapa terakhir ini digemparkan dengan beredarnya postingan di media sosial pernikahan siri yang diduga pejabat Pemkab Katingan.
Dalam postingan yang sempat viral tersebut, muncul foto seorang wanita yang diduga mirip berinisial PN yang menjabat pada posisi setingkat Sekretaris Dinas (Sekdis) di salah satu perangkat daerah dengan seorang laki-laki.
Pada postingan tersebut, diduga PN melakukan pernikahan dengan pria lain dan pindah agama.
Ada tiga akun Facebook yang membongkar dugaan pernikahan itu, diantaranya akun Facebook Natalia Wahyudi, Natalia Wahyudi (Wahyudinata) dan akun Yenni Shole.
Baca Juga: Sudah Dua Hari Distribusi Air Bersih di Kasongan Terganggu, Ini Penjelasan PDAM Katingan
Tetapi, dalam beberapa hari terakhir, akun tersebut sudah tidak aktif. Diantara foto yang diposting, seperti acara ijab kabul atau menikah, lalu ada foto kedua pasangan yang mesra.
Bahkan, yang lebih mengundang perhatian, foto diduga pernikahan tersebut juga ditempel di depan pagar perkantoran dinas tempat PN bekerja. Foto itu ditempel oleh seseorang yang tidak diketahui pada Jumat, 4 Maret 2022.
Ketika ditemui dan dikonfirmasi, PN telah membantah dengan tegas foto itu. Ia mengakui foto yang beredar di media sosial dan ditempel itu tidak benar.
“Itu tidak benar. Tidak ada perselingkuhan, tidak ada pernikahan siri dan tidak ada mengubah atau pindah agama. Apalagi isu yang beredar selama ini,” katanya, Selasa (8/3/2022).
Ia mengingatkan, supaya semua pihak bijak dalam menggunakan media sosial. Maka, jangan menyebarkan foto atau konten yang belum tentu kebenarannya.
Namun, dirinya sampai saat ini belum melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian atas postingan yang beredar dan penempelan foto yang telah mencemarkan nama baik.
“Awalnya saya ingin melapor, tetapi untuk apa juga. Saya lebih baik berkonsentrasi dalam bertugas, ” cetusnya.
Perlu diketahui, jika seorang ASN terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ada sanksi berat yang bakal menanti. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 terkait izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. (hr)
Discussion about this post