KALAMANTHANA, Tamiang Layang – `Diduga kuat memalsukan dokumen berupa Izajah, Kades Terpilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur E (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resot (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
“Ya benar, setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang dengan mengumpulkan sedikitnya 14 barang bukti dokumen dan memerika sedikitnya 20 orang saksi, akhirnya penyidik berkesimpulan bahwa E (48) diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam Pres Conference yang di gelar di halaman Mapolres Barito Timur, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun E (48) tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan tertentu dan yang bersangkutan dianggap sangat koporatif dalam proses penyidak selama ini, dan untuk sementara yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Beredar Foto Diduga Pejabat Pemkab Katingan Nikah Siri dengan Pria Lain
Ditambahkan dia, dasar penetapan tersangka ini didasarkan dari kasus tahun 2017 dan tahun 2021. “Dan kini penyidik terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, dan masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini,” imbuhnya.
Kepada E (48) disangkakan dengan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHAPidana Sub pasal 263 ayat (1) dan (2) yang berbunyi menyurut atau menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte otentik yang kebenarannya hanya dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan mengunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte seolah olah keterangannya itu cocok dengan sebenarnya yang dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain dan pemalsuan surat, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga: BPN Barito Timur Siap Masukkan Kartu BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah
Pada kesempatan itu Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menegaskan penetapan tersangka ini murni kasus tindak pidana pemalsuan dan tidak ada maksud untuk menginterpensi politik dalam pemilihan antar waktu kepala desa Dayu. (Anigoru).
Discussion about this post