Kalamanthana.id
No Result
View All Result
Sabtu, 28 Juni 2025
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
Kalamanthana
  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video
No Result
View All Result
Kalamanthana
No Result
View All Result
Home KALTENG Bartim

Gelapkan Uang Sewa Alat Berat, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

9 Maret 2022 - 08:57
0

KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Satreskrim Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dan menangkap seorang pria denganinisial DPP (46) yang diduga melakukan penggelapan uang sewa alat berat.

Penangkapan DPP (46) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, terduga pelaku pengelapan uang sewa alat berat ini terungkap, setelah aparat Kepolisian menerima laporan Korban MS (44) selaku kontraktor pemilik alat berat, warga Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra dalam Pres Conference di Tamiang Layang, Selasa (8/3/2022) menjelaskan, terduga pelaku melakukan penggelapan uang sewa itu dengan cara menerima pengembalian uang sewa alat sebesar Rp63 juta yang ditransfer oleh pemilik alat melalui rekening tersangka.

Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali, pertama Rp33 juta dan kedua Rp30. Namun, setelah uang tersebut dikirim ke rekening tersangka, dirinya tidak memberitakan kepada perusahaan penyewa alat bahwa uang sudah ditransfer, dan uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin dari pihak perusahaan penyewa.

Baca Juga: Polres Barito Timur Musnahkan Sabu Seberat 493 Gram dan Inek 40 Butir

“Tujuan tersangka melakukan penggelapan uang tersebut untuk meminta hitungan hasil jerih payah kerja yang dijanjikan oleh pihak perusahaan penyewa alat tersebut,” tegasnya

Afandi menjelaskan, sebelumnya terjadi perjanjian kontrak sewa pinjam pakai alat berat berupa satu unit alat excavator PC 200 merk Komatsu antara pihak penyewa dan pemilik alat dengan biaya sewa Rp110 juta dan Rp20 untuk sewa mobilisasi.

Alat berat tersebut disewa selama 360 jam, namun seiring berjalannya waktu alat mengalami kerusakan, dan hanya terpakai 102 jam.

Kemudian, kata Afandi, pihak penyewa mengklaim pengembalian sisa HM 258 jam dengan biaya Rp63 juta kepada perusahaan pemilik alat berat.

“Adanya klaim ternyata uang itu dikirim oleh pemilik alat kepada tersangka, tetapi tersangka tidak memberikan kepada pihak perusahaan penyewa,” ucapnya

Afandi menambahkan, hasil keterangan para saksi, didapat bahwa tersangka bukan karyawan dari pihak penyewa alat, namun hanya sebagai orang ketiga atau orang yang dipercaya oleh pihak perusahaan penyewa alat tersebut.

“Dari pengakuan tersangka bahwa dana pengembalian uang sewa alat sebesar Rp63 juta itu sudah dipergunakan untuk membayar biaya operasional karyawan dilapangan dan sisanya digunakan tersangka untuk sehari-hari,” tuturnya.

Dan saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut, kepada terduga pelaku disangkakan Pasal 372 dengan hukuman ancaman penjara maksimal 4 tahun. (Anigoru)

Tags: polres barito timur
SendShare123Tweet77Pin28

BERITA TERKAIT

Jalan Protokol Dirusak Truk ODOL, Wali Kota Minta Penindakan Tegas

Jalan Protokol Dirusak Truk ODOL, Wali Kota Minta Penindakan Tegas

28 Juni 2025 - 15:13
Peduli Kondisi Kemanusiaan di Gaza Palestina,  Warga Barito Utara Kumpulkan Bantuan Puluhan Juta

Peduli Kondisi Kemanusiaan di Gaza Palestina, Warga Barito Utara Kumpulkan Bantuan Puluhan Juta

28 Juni 2025 - 09:22
Fraksi Gerindra Desak Pemerintah Tinjau Ulang Batas Wilayah Kalteng – Kalsel

Fraksi Gerindra Desak Pemerintah Tinjau Ulang Batas Wilayah Kalteng – Kalsel

27 Juni 2025 - 15:35
Dengar Langsung Harapan Masyarakat, Paslon Jimmy-Inri Kampanye “Dor to Dor” di Desa Manjangkan

Dengar Langsung Harapan Masyarakat, Paslon Jimmy-Inri Kampanye “Dor to Dor” di Desa Manjangkan

27 Juni 2025 - 14:44
Next Post
Kolaps di Pesawat, Sore Ini Adian Napitupulu Diterbangkan ke Jakarta

Siapa Manipulasi Sejarah?

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Transparansi

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID

  • HOME
  • KALTENG
    • Barsel
    • Bartim
    • Barut
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kobar
    • Kotim
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Palangka Raya
    • Seruyan
    • Sukamara
  • EKSEKUTIF
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • LEGISLATIF
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • HUKRIM
  • EKBIS
    • Perkebunan
    • Pertambangan
  • SPORT
    • All Sport
    • Bola
  • NASIONAL
    • KALBAR
    • KALSEL
    • KALTARA
    • KALTIM
  • POLITIK
  • ADVERTORIAL
  • LAINNYA
    • Dunia Kini
    • Cek Fakta
    • Opini
    • Pendidikan
    • Video

© 2022 - 2025 KALAMANTHANA.ID