KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan kearsipan yaitu, Pengawasan Internal, Penyusutan dan Penghapusan serta Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) maka, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Pembinaan dan Pengawasan Arsip dan Bidang Pengelolaan Arsip melaksanakan Rapat Perencanaan Kegiatan Kearsipan Tahun 2022, Kamis (10/3/2022).
Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Sarpustaka Kapuas Komari, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Arsip dan Kepala Bidang Pengelolaan Arsip, beserta Staf Bidang Pembinaan dan Pengawasan Arsip dan Bidang Pengelolaan Arsip, Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan dan Arsiparis.
Dalam kegiatan rapat tersebut, Kepala Dinas Sarpustaka Komari menyampaikan Pelaksanaan Audit Pengawasan Kearsipan akan dilaksanakan di bulan Mei – Juli 2022, serta Penyusutan Arsip ke Perangkat Daerah, JIKN, SIKN dan SRIKANDI bertujuan untuk membina dan mengidentifikasi segala masalah yang ada.
“Audit kearsipan bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, analisis, dan evaluasi di setiap instansi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, dan efisiensi dalam penyelengaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian penerapan kebijakan dengan prinsip, standar, norma dan kaidah kearsipan dengan pelaksanaan penyelengaraan kearsipan,” ungkap Kadis Sarpustaka Kapuas itu.
Baca Juga: Terkait Perkembangan Vaksin Covid-19, Sekda Kapuas Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Arsip, dan Kepala Bidang Pengelolaan Arsip juga menyampaikan terkait dengan Audit Pengawasan Kearsipan, Pelaksanaan Audit Pengawasan Kearsipan adalah lanjutan dari tahun sebelumnya.(cakman)
Discussion about this post