KALAMANTHANA, Kasongan – Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Effendi Batubara membantah kalau anggota kepolisian melakukan pemukulan dan penghadangan terhadap tiga warga yang membawa buah sawit.
Penangkapan terhadap tiga warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah yang dilakukan Polsek Katingan Tengah kini ditangani pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Tiga warga yang dituduh mencuri itu, yakni Jaya alias Aji (42), Lori alias Elot (30), dan Harmono alias Mino (19). Mereka diamankan pihak polsek setempat karena diduga membawa hasil curian dari wilayah perusahaan besar sawit (PBS) PT Karya Dwi Putra (KDP).
Kejadian ini terjadi pada 3 Maret 2022. Saat ketiganya membawa buah sawit dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota polisi, mereka mengaku buah sawit yang dibawa berasal dari perkebunan milik pribadi kepala desa Nurjaya Suka.
Polsek Katingan Tengah Iptu Affan Effendi Batubara membantah, jika pihak anggota kepolisian melakukan penghadangan dan pemukulan terhadap tiga warga yang membawa buah sawit.
Ia mengatakan, proses penangkapan terhadap ketiga warga yang diduga membawa buah sawit dari wilayah perusahaan sudah memenuhi prosedur dan profesionalitas.
Baca Juga: Istri Korban Diduga Salah Tangkap Melapor ke Polda Kalteng
“Anggota polisi yang bertugas saat itu tidak pernah melakukan pemukulan, ancaman dan sebagainya,” ujarnya, Sabtu (12/3/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tiga orang warga ini menyebutkan ada aksi pemukulan dan ancaman itu tidaklah benar. Namun, sikap itu adalah hal-hal yang wajar sebagai hak dan pembelaan.
” Sampai saat ini kita bekerja secara profesional. Kami tidak mungkin melakukan penangkapan kepada mereka tanpa ada alat bukti, ” tegasnya.
Affan Effendi menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada mereka. Namun, dari pengakuan ketiga warga ini membawa buah sawit dari perkebunan milik kepala desa setempat.
“Apabila, membawa dari perkebunan masyarakat atau milik kepala desa kami tidak mungkin melakukan penahanan dengan sembarangan. Semua dilakukan berdasarkan alat bukti, ” bebernya.
Di lokasi kejadian, ditemukan beberapa peralatan seperti: brondol, dodos, dan buah sawit. Padahal, perbedaan dari buah sawit milik perkebunan masyarakat dengan PBS sangat jelas berbeda dari segi ukurannya.
“Kami siap memberikan penjelasan dan keterangan nantinya. Pelaporan kepada pihak Propam Polda Kalteng merupakan hak setiap masyarakat. Sebab, pada dasarnya pihak Propam yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan kepada anggota kepolisian, apakah ada penyimpangan atau tidak, ” tambahnya. (hr)
Discussion about this post