KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus sengketa tanah milik warga di Jalan Sakan Ujung Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah diduga ada keterlibatan Jenderal Bintang Dua.
Puluhan warga menggelar aksi damai di lokasi tanah dengan membentangkan spanduk memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keadilan, Senin (14/3/2022).
Awalnya tanah berukuran 30 hektare ini sudah mereka beli dari seseorang yang bernama Kamala Sari pada tahun 2016 silam, dan saat ini diklaim dengan alasan tanah tersebut sudah dihibahkan kepada seorang Jenderal Bintang Dua inisial TMP.
Atas hal tersebut puluhan warga yang memiliki tanah di lokasi tersebut merasa telah menjadi korban perampasan karena sudah puluhan tahun merawat tanah tersebut dengan mengeluarkan modal hingga puluhan juta.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Aksi Balapan Liar di Jalan RTA Milono
Muhamad Nur, Ketua RT 01 RW 09 Kelurahan Palangka pemilik tanah dan juga korban menjelaskan, bahwa adanya peta bidang tanah lahan disebut perampasan lahan karena tanah tersebut sudah dibeli sejak tahun 2016. Keluarnya nota bidang tanah ini disebabkan oleh Kamala Sari dan di hibahkan ke orang lain.
“Masyarakat membeli lahan seluas 30 hektar ini dan keluar SPT tahun 2016-2017 akan tetapi oleh Kamala Sari Silam malah dihibahkan ke orang lain dan dalam kasus sengeketa ini juga melibatkan seorang jendral dengan pangkat bintang dua,” kata Muhamad Nur.
Muhamad Nur menuturkan, Kamala Sari Silam mengklaim bahwa memiliki tanah adat di tahun 1978 dan selanjutnya dikonfirmasi ke pihak kecamatan bahwa benar itu milik Kamala Sari Silam atas nama Eser Silam.
Selanjutnya, Kamala meminta dirinya untuk memasarkan dan menjual lahan tersebut. Pada 2016-2017 lahan tersebut terjual ke masyarakat sekitar 50 orang dengan harga yang bervariasi. Akan tetapi di tahun 2021 tepatnya bulan Juni Lurah Palangka saat itu Elia Agustina telah menerbitkan surat hibah dari Kamala Sari Silam kepada pihak lain.
“Diterbitkannya surat hibah itu sudah melanggar aturan dan tidak sepengetahuan kami dan wajib dalam pembuatan surat tersebut diketahui ketua RT setempat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhamad Nur menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya memiliki surat resmi bukti pembelian tanah tersebut dan peta bidang yang asli. Karena peta bidang yang diperlihatkan pihak Kamala Sari palsu dan dari mana bisa mendapatkannya.
“Semoga tidak ada oknum anggota dari BPN yang bermain dalam kejadian ini serta saya mewakili masyarakat meminta kepada Bapak Presiden dan Kapolri untuk bertindak adil tolong kami sebagai masyarakat,” tandasnya. (am)
Discussion about this post