KALMANTHANA, Sampit – Belum lama ini konflik internal DPRD Kotim sudah berakhir, bahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelum mengarah pada Reposisi Jabatan dewan yang mana SK lama berakhir pada Tanggal (07/03/2022) lalu itu sudah tersusun dan dibacakan oleh Ketua DPRD Kotim Dra Rinie Anderson pada Jumat (11/03/2022) pagi lalu.
Hal ini menandakan bahwasannya perang internal dewan sudah berhasil diredam hingga melahirkan kesefahaman dan keputusan yang berujung kepada musyawarah mufakat sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga itu sendiri. Tak terlepas dari hal itu, Handoyo J Wibowo yang sebelumnya sempat diisukan bergeser dari Bapemperda kini kembali menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kotim.
Bahkan dibincangi wartawan Senin (14/03/2022) pagi dia menegaskan, dalam sususan AKD itu sendiri yang sudah sah diparipurnakan baru ini, pihaknya akan segera melaksanakan tugas dan fungsinya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka menyusun maupun memfasilitasi, merancang dan merevisi beberapa perda yang sudah terjadwal sebelumnya.
Baca Juga: Dihadiri Bupati dan Wabub, Rinie Lantik Memey Wulandari Jadi Anggota DPRD Kotim
“Memang ada sebanyak 14 Perda yang akan kita bahas dalam waktu dekat ini, namun dua diantaranya adalah Perda Inisiatif Dewan, yakni Perda Olahraga dan Raperda Bantuan Beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu hal ini yang akan dibahas di tahun 2022,” ungkapnya
Dia juga menjelaskan, dari 14 Raperda itu sendiri pihaknya sejauh ini menunggu usulan dari pihak Eksekutif. Hal itu dikarenakan penyusunan Raperda yang mana melelalui beberapa dinas serta instansi terkait.
“Setelah itu kami akan melakukan rapat internal di Bapemperda, tentunya kita juga masih menunggu usulan dari pihak eksekutif. Diskominfo, Dinas Pertanian, Pendidikan, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan dan lainnya,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post