KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini S.Kom meminta kepada pihak pemerintah daerah melalui perusahaan maupun instansi terkait untuk membayar gaji atau isentif kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang bertugas melakukan penjagaan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang kerja di hari libur.
“Dalam hal ini kami harap pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotim dapat memberikan insentif terhadap ASN ataupun pegawai kontrak yang melakukan penjagaan di RPH dan pemungutan retribusi, terutama mereka yang kerja dihari libur,” ungkapnya Selasa (15/03/2022).
Disisi lain dia juga memaparkan, dirinya mendapat keluhan dari ASN maupun pegawai kontrak yang mana selama ini mereka melakukan giat kerja lembur pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu. Namun tidak pernah mendapatkan insentif.
Baca Juga: Setelah Dilantik Jadi Anggota Dewan, Ini Pesan Menohok dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim
“Dalam hal ini seharusnya pemerintah daerah dapat memperhatikan permasalahan ini, karena kerja lembur di hari libur untuk ASN harus ada insentifnya, dan hal itu ada aturannya,” timpalnya.
Bahkan dia juga menegaskan, sudah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi ASN yang melakukan kegiatan kerja tepatnya pada hari libur.
“Sementara berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkeu 125/2009, ASN yang melaksanakan kerja lembur paling kurang dua jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang standar biaya umum itu wajib karena ada dalam aturan,” tutupnya. (Sudarmo)
Discussion about this post