KALAMANTHANA, Kasongan – Ada orang yang tak bertanggungjawab dengan sengaja mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan untuk melakukan penipuan.
Orang tersebut mengaku dari Kejaksaan Negeri Katingan dengan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada salah seorang kepala desa.
Camat Katingan Kuala Hariadi Utomo mengakui, ada pihak yang tidak bertanggungjawab dan dengan sengaja mencatut nama Kejaksaan Negeri Katingan.
“Pencatutan nama kejari ini bermula dari pesan yang dikirim sebuah nomor handphone yang tidak diketahui identitasnya. Nomor itu mengaku dari Kejaksaan Negeri Katingan, ” katanya, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Bupati Katingan Mewanti-wanti Cabor Jangan Terima Anggaran Hibah dari Luar
Bahkan, di dalam isi pesannya memberitahukan telah dilaksanakannya Surat Pemberitahuan Penyidikan (SPDP) perkara anggaran dana desa. Ditambah lagi, ada surat pemanggilan pemeriksaan yang disampaikan kepada kepala desa.
“Misalnya, ada salah satu kepala desa di Kecamatan Katingan Kuala yang menerima panggilan yang diduga mencatut dan mengatasnamakan kepala kejaksaan negeri, ” sebutnya.
Ia menyebutkan, isi pembicaraan dari panggilan seseorang yang tidak dikenal ini ingin meminta uang demi menutup perkara kasus dana desa. Namun, kepala desa yang bersangkutan segera mengecek dan memberitahukan kepada pihak kecamatan apakah benar atau tidaknya nomor yang sempat melakukan pembicaraan tersebut.
“Setelah dikroscek, nomor yang memanggil ini ternyata penipuan,” tandasnya.
Penelpon yang mencatut nama pihak penegak hukum ini meminta uang sebesar Rp25 Juta. Bahkan, nomor rekening juga sempat diberikan dalam percakapan tersebut.
Baca Juga: Video Laka Lantas di Jalan Tambang PT BPCI Beredar, Ada Korban Luka-luka
“Kepala desa sudah melaporkan kepada kami. Kemudian kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri dan dinyatakan tidak benar, ” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualim melalui Kasi Intel Ronald mengingatkan, masyarakat agar tidak mempercayai hal-hal yang mengarah kepada tindakan penipuan. Jika ada yang mengatasnamakan pihak kejaksaan tentu tidak dibenarkan apalagi sampai meminta uang.
“Masyarakat wajib berhati-hati. Jika menerima panggilan atau pesan harap laporkan. Maka, lebih baik diperiksa dan dilakukan pengecekan apakah benar atau tidak. Segera laporkan apabila menjadi korban dari peristiwa tersebut,” tukasnya. (hr)
Discussion about this post